SuaraJatim.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sampang menggelar razia seluruh ruang yang dihuni narapidana. Hasilnya ditemukan sejumlah benda terlarang.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas II B Sampang Fajarisman mengatakan, razia ini memang dilakukan secara berkala. Tujuannya, untuk menjaga kondisi blok hunian tetap kondusif, termasuk mengantisipasi masuknya benda-benda yang dilarang.
"Kami melakukan penggeledahan. Walaupun terkadang pemberitahuan secara mendadak," ujarnya mengutip dari Beritajatim.com, Kamis (27/1/2022).
Ia melanjutkan, razia yang digelar pada Rabu (26/1/2022) itu mendapati beberapa barang terlarang.
Baca Juga:Sebulan Ini Sudah Tiga Pekerja Migran Asal Sampang Meninggal di Malaysia dan Brunei Darussalam
"Alhasil, dalam razia tersebut petugas menemukan pisau yang digunakan untuk memasak, handphone (HP), korek api, power bank dan kartu remi," katanya.
“Kami telah memberikan arahan terhadap warga binaan supaya tidak menyimpan barang terlarang. Juga meminta kepada mereka agar tak melanggar aturan,” tandasnya.