Sakit Stroke Tapi Diduga Santet, Yasin Serang Tetangganya hingga Terluka

Motif penganiayaan diduga karena korban dicurigai telah kirim santet alias sihir hingga Yasin menderita sakit.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 28 Januari 2022 | 12:56 WIB
Sakit Stroke Tapi Diduga Santet, Yasin Serang Tetangganya hingga Terluka
Ilustrasi -Sakit Stroke Tapi Diduga Santet, Ahmad Serang Tetangganya hingga Terluka. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Yasin (55) warga Desa Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyerang tetangganya, Ahmad (70) hingga terluka akibat sabetan senjata tajam.

Motif penganiayaan diduga karena korban dicurigai telah kirim santet alias sihir hingga Yasin menderita sakit.

Kronologis kejadian bermula saat Yasin yang tiba-tiba sakit, tidak bisa berjalan dan bergerak. Setelah diperiksakan ternyata dokter tidak bisa mendiagnosis penyakit yang dideritanya. Dari situlah mulai muncul dugaan, jika dirinya telah disantet korban. 

Sampai akhirnya peristiwa kejam itu terjadi. Pelaku tiba-tiba mendatangi korban yang berada di rumahnya. Lalu meluapkan emosi dengan aksi pembacokan tanpa berkata-kata sedikitpun. 

Baca Juga:Bejat! Bapak Tiri di Bojonegoro Setubuhi Anaknya hingga Lima Kali

Kapolsek Sukosewu Iptu Syafi'i mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (27/1/2022). Usai tragedi berdarah pihaknya langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan. Termasuk mengamankan pelaku pembacokan. 

"Sebenarnya orang yang menjadi sasaran pembacokan adalah istri korban. Namun saat itu, korban berusaha melindungi istrinya dan senjata tajam yang digunakan pelaku mengenai lengan kanannya," kata dia, Jum'at (28/1/2022). 

Setelah diamankan, pelaku pembacokan lalu dibawa ke layanan medis terdekat. Pasalnya, setelah aksi pembacokan tubuh pelaku sulit digerakkan dan sulit  berbicara. Dugaan sementara pelaku Yasin, menderita sakit stroke ringan.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan apakah pelaku ini dinyatakan sehat oleh dokter," paparnya. 

"Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti sajam yang digunakan untuk membacok saudara korban," tambahnya. 

Baca Juga:Sebanyak 112 Warga di Kabupaten Bojonegoro Sakit Demam Berdarah, Dua Pasien Meninggal

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukum lima tahun penjara. 

Kontributor : Amin Alamsyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini