Tersangka Kasus Investasi Bodong di Lamongan Bertambah

Kedua tersangka investasi bodong menawarkan dengan beragam promo untuk menarik calon korbannya dengan keuntungan yang sangat fantastis, yaitu 50 persen dalam jangka 10 hari.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 28 Januari 2022 | 23:08 WIB
Tersangka Kasus Investasi Bodong di Lamongan Bertambah
ilustrasi penangkapan, - kasus investasi bodong di Lamongan. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Tersangka kasus investasi bodong di Kabupaten Lamongan bertambah dua orang. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Samudra Zahrotul Bilad sebagai tersangka kejahatan investasi dengan iming-iming keuntungan berlipat gandang tersebut.

Diketahui, kedua tersangka baru tersebut, yakni Arum Rahmawati warga Kecamatan Sekaran dan Silviya Arbiyati warga Kecamatan Maduran Lamongan. Mereka merupakan reseller dari investasi bodong Invest Yuks. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton di Unit II Pidana Tertentu (Pidter) dan dari hasil penyidikan, keduanya terlibat dalam sindikat investasi bodong dan hari ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, mengutip dari Timesindonesia.co.id, Jumat (28/1/2022).

AKP Yoan melanjutkan, keduanya telah ditahan untuk pemeriksaan lanjutan. Penahanan juga agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:Kejaksaan Menahan Kontraktor Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tanah Urukan di Lingkungan Pemkab Lamongan

"Ada banyak yang menjadi korban kedua tersangka ini, selain dari Lamongan, juga dari Gresik, tapi yang paling banyak korbannya warga Lamongan," tuturnya.

Kedua tersangka baru ini menawarkan dengan beragam promo untuk menarik calon korbannya dengan keuntungan yang sangat fantastis, yaitu 50 persen dalam jangka 10 hari.

"Keuntungan itulah yang membuat para korban tertarik. Member tertarik untuk mengikuti Investasi tersebut dengan cara menyetor uang ke rekening milik dua tersangka," ujarnya.

Namun, setelah menerima uang yang diinvestasikan oleh para member, tersangka tidak memberikan pencairan hingga melebihi batas waktu yang dijanjikan. Dari ratusan korbannya, kata Yoan, dua tersangka meraup uang sebesar Rp2 miliar. 

"Penyerahan uang investasi ada juga yang diserahkan di rumah tersangka dan juga ada yang diambil di rumah korban. Para korban merasa dirugikan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang investasi dan melaporkan ke polisi," katanya.

Baca Juga:Untung Tak Beruntung, Enak-enak Jalan Diserbu Tawon Vespa Sampai Dilarikan ke RS Lamongan

Lebih lanjut Yoan menjelaskan bahwa para tersangka mengaku belum memberikan pencairan uang investasi kepada para korbannya, karena uang yang sudah disetor ke Samudra Bilad selaku Owner, juga tidak dicairkan.

Yoan belum bisa menentukan kapan reseller itu tuntas diperiksa karena masih harus melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan.

"Kemungkinan masih ada satu calon tersangka yang baru dilaporkan oleh para korbannya," ucap Yoan.

Untuk diketahui, kasus investasi bodong yang menghebohkan masyarakat Lamongan karena menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah ini mulai terbongkar pada tanggal 9 Januari lalu. Samudra Zahrotul Bilad selaku Owner investasi menjadi orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka. Aset berupa satu unit rumah dan dua unit mobil milik Bilad disita polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini