SuaraJatim.id - Tata cara wudhu yang benar itu harus sesuai dengan tuntunan yang sudah ditulis atau diajarkan oleh ulama-ulama sholeh.
Di Indonesia, pedoman yang bisa dijadikan acuan dalam menggali ilmu syariat adalah kitab Fathul Qarib. Berikut ulasan mengenai wudhu.
Secara definisi, wudhu adalah mengalirkan air dengan cara membasuh atau mengusap pada anggota tubuh tertentu dengan tujuan untuk menghilangkan hadast kecil sebagai salah satu syarat sahnya sholat, membaca Al- Qur’an, dan ibadah lain yang mewajibkan seorang itu harus suci dari hadast.
Melansir dari buku terjemahan Kitab Fathul Qorib karya Muhama Saiful Anwar, yang diakses pada Sabtu (29/01/2022).
Adapun penjelasan mengenai pengertian wudhu secara bahasa, niat wudhu atau fardhunya wudhu adalah sebagai berikut:
Dari segi bahasa wudhu, dengan terbaca dlammah huruf waunya, menurut pendapat yang paling masyhur lafadz tersebut mengandung arti suatu pekerjaan. Jadi kata wudhu sendiri memiliki arti seorang yang sedang melakukan wudhu.
Pengarang Kitab Fathul Qorib menjelaskan bahwa fardunya wudhu itu ada 6, di antaranya:
1. Niat Wudhu
Niat ini diucapkan bersama saat membasuh wajah pertama kali. Adapun niat dari wudhu adalah sebagai berikut:
Baca Juga:Cara Tidur yang Baik Menurut Islam, Salah Satunya Wudhu Sebelum ke Kamar
“Nawaitul whuduua liraf'il hadatsil asghari fardal lillaahi ta'aalaa.”