SuaraJatim.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial SN (22) warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar diringkus polisi karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, SN ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika.
"Petugas berhasil temukan barang bukti berupa 1,63 gram sabu, 1 buah alat hisap sabu, korek api gas dan sebuah handphone warna hitam. Semuanya langsung dibawa ke Polres Blitar Kota," katanya seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id, Senin (31/1/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, SN hanya sebagai penyalahguna narkoba. Sedangkan barang haram tersebut didapat dari seseorang yang kini jadi buruan polisi.
Baca Juga:Pernah Jadi Kurir Narkoba, Marshel Widianto Ngaku Sudah Tobat
"Hingga kini, Satresnarkoba Polres Blitar masih memburu dugaan adanya orang lain yang terlibat di kasus ini. Kami pastikan akan terus dikembangkan informasi ini," sambungnya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun serta denda Rp 10 miliar.