SuaraJatim.id - Sumiran (40) warga Desa Jomblang, Magetan Jawa Timur diringkus polisi, lantaran aksi pamer alat kelamin atau eksibisionis.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, penangkapan Sumiran berawal dari laporan warga yang terganggu ulah pria tak dikenal mempertontonkan alat vital, pada Kamis 27 Januari 2022.
“Awalnya pelapor mengantar anaknya sekolah ke SMA 1 Kawedanan. Pada saat melewati jalan raya pasar hewan ada seorang laki-laki yang dengan sengaja memperlihatkan alat kelamin dan melakukan onani dihadapkan kepadanya,” kata dia mengutip dari beritajatim.com.
Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut AKP Rudy, pelaku mengaku telah beraksi sejak 10 tahun lalu.
Baca Juga:Pria Sumenep Ditangkap Lantaran Suka Pamer Alat Kelamin Setiap Jumat, Targetnya Siswa
“Pelaku melakukan perbuatan seperti ini sejak usia 30 tahun. Dia menunggu di pinggir jalan dan menunggu wanita yang lewat di depannya. Saat ada wanita lewat, pelaku langsung menunjukkan kemaluannya dan kemudian melakukan masturbasi di depan korbannya," jelasnya.
Sumiran baka dijerat hukum sesuai UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.