SuaraJatim.id - Sujud sahwi adalah sujud yang dilaksanakan saat seorang muslim lupa dalam shalatnya.
Dalam bahasa arab, sahwi artinya lupa. Hukum sujud sahwi adalah sunnah muakad, artinya pengerjaannya hampir mendekati wajib dan sangat dianjurkan.
Melaksanakan sujud sahwi tentu terdapat keadaan dan syarat tertentu. Keadaan tersebut adalah ketika meninggalkan sunnah ab’ad.
Saat shalat, kemudian seorang muslim meninggalkan sunah adbad maka ia disyariatkan melaksanakan sujud sahwi.
Baca Juga:Temukan 15 Kg Sabu, Anggota BNN Sumsel Sujud Syukur Teriak Allahu Akbar
Sunnah ab’ad adalah sunah yang terdiri dari 5 kondisi yakni membaca qunut, tasyahud awal, shalawat pada saat tahiyat, salawat untuk keluarga nabi saat tahiyat akhir dan duduk tasyahud awal.
Selanjutnya, keadaan yang mensyariatkan dilaksanakannya sujud sahwi adalah ragu saat melaksanakan sunnah ab’ad.
Saat seorang muslim ragu, ia sudah melaksanakan sunnah ab’ad atau belum, maka ia disyariatkan melaksanakan sujud sahwi. Berikutnya, apabila seorang muslim melakukan pembatalan dalam shalat, ia sebaiknya melaksanakan sujud sahwi.
Misalnya ketika ia lupa memperpanjang bacaan iktidal atau duduk di antara dua sujud padahal dua rukun tadi harusnya dilaksanakan. Oleh karena itu, ia sebaiknya melaksanakan sujud sahwi.
Kemudian, apabila seorang lupa pada tempat bacaan suatu surat. Seorang muslim membaca Al Fatihah saat sujud, maka ia disyariatkan melakukan sujud sahwi.
Baca Juga:Video Haru Agus yang Maling Demi Hidupi Ibunya Divonis Bebas, Dimaafkan Korban Lalu Sujud
Syarat selanjutnya yakni apabila seorang muslim ragu akan jumlah rekaatnya, maka ia disyariatkan melaksanakan sujud sahwi. Berkaitan dengan lupanya seorang muslim terhadap jumlah rekaatnya, Rasulullah SAW bersabad: