SuaraJatim.id - Sujud sahwi adalah sujud yang dilaksanakan saat seorang muslim lupa dalam shalatnya.
Dalam bahasa arab, sahwi artinya lupa. Hukum sujud sahwi adalah sunnah muakad, artinya pengerjaannya hampir mendekati wajib dan sangat dianjurkan.
Melaksanakan sujud sahwi tentu terdapat keadaan dan syarat tertentu. Keadaan tersebut adalah ketika meninggalkan sunnah ab’ad.
Saat shalat, kemudian seorang muslim meninggalkan sunah adbad maka ia disyariatkan melaksanakan sujud sahwi.
Baca Juga:Temukan 15 Kg Sabu, Anggota BNN Sumsel Sujud Syukur Teriak Allahu Akbar
Sunnah ab’ad adalah sunah yang terdiri dari 5 kondisi yakni membaca qunut, tasyahud awal, shalawat pada saat tahiyat, salawat untuk keluarga nabi saat tahiyat akhir dan duduk tasyahud awal.
Selanjutnya, keadaan yang mensyariatkan dilaksanakannya sujud sahwi adalah ragu saat melaksanakan sunnah ab’ad.
Saat seorang muslim ragu, ia sudah melaksanakan sunnah ab’ad atau belum, maka ia disyariatkan melaksanakan sujud sahwi. Berikutnya, apabila seorang muslim melakukan pembatalan dalam shalat, ia sebaiknya melaksanakan sujud sahwi.
Misalnya ketika ia lupa memperpanjang bacaan iktidal atau duduk di antara dua sujud padahal dua rukun tadi harusnya dilaksanakan. Oleh karena itu, ia sebaiknya melaksanakan sujud sahwi.
Kemudian, apabila seorang lupa pada tempat bacaan suatu surat. Seorang muslim membaca Al Fatihah saat sujud, maka ia disyariatkan melakukan sujud sahwi.
Baca Juga:Video Haru Agus yang Maling Demi Hidupi Ibunya Divonis Bebas, Dimaafkan Korban Lalu Sujud
Syarat selanjutnya yakni apabila seorang muslim ragu akan jumlah rekaatnya, maka ia disyariatkan melaksanakan sujud sahwi. Berkaitan dengan lupanya seorang muslim terhadap jumlah rekaatnya, Rasulullah SAW bersabad:
"Ketika kalian ragu, tidak ingat apakah telah melakukan salat tiga rakaat atau empat rakaat maka buanglah rasa ragu itu dan lanjutkanlah pada hal yang diyakini (hitungan tiga rakaat) dan hendaklah melakukan sujud dua kali sebelum salam.
Jika salat tersebut sempurna maka tambahan satu rakaat dihitung (pahala) baginya dan dua sujud merupakan kesunahan baginya. Jika ternyata salatnya memang kurang satu, maka tambahan satu rakaat menyempurnakan salatnya dan dua sujud itu untuk melawan kehendak setan," (H.R. Abu Daud).
Setelah memahami keutamaan sujud sahwi pada keadaan tertentu, maka diketahui pula bahwa sujud sahwi menjadi sunnah utama yang dilaksanakan.
Untuk memahami lebih lanjut terkait sujud sahwi, berikut tata cara sujud sahwi sesuai dengan ajaran Islam:
- Sujud sahwi dilaksanakan seperti sujud dalam shalat.
- Sujud sahwi dilaksanakan sebanyak dua kali, dipisah dengan sujud sejenak seperti duduk di antara dua sujud.
- Setiap kali sujud dan bangkit dari sujud, seorang muslim harus membaca takbir.
Bacaan Doa Sujud Sahwi
Bacaan sujud sahwi yakni seperti sujud pada umumnya kemudian ditambahkan dengan:
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huu
Artinya:
"Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa".
Sujud sahwi dapat dilakukan sebelum salam maupun setelah salam, tergantung pada perihal lupanya.
Ketika seorang muslim lupa rekaat shalat dan sadar sewaktu shalat, maka ia melaksanakan sujud sahwi sebelum salam. Namun ketika setelah shalat baru saja ia teringat, maka ia bisa melaksanakan sujud sahwi setelah salam.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma