Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Pamekasan, Distributor Bakal Disidik, Pemkab Pastikan ASN Tak Terlibat

Kasus penyelundupan pupuk bersubsidi berton-ton dari Madura ke Ponorogo dan Tuban Jawa Timur ( Jatim ) diselidiki oleh Pemkab Pamekasan.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 04 Februari 2022 | 10:47 WIB
Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Pamekasan, Distributor Bakal Disidik, Pemkab Pastikan ASN Tak Terlibat
Polisi Tuban mengungkap kasus penyelundupa pupuk bersubsidi dari Madura [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Kasus penyelundupan pupuk bersubsidi berton-ton dari Madura ke Ponorogo dan Tuban Jawa Timur ( Jatim ) diselidiki oleh Pemkab Pamekasan.

Sebelumnya, sebanyak 20 ton lebih pupuk diamankan kepolisian Pamekasan hendak diselundupkan dua daerah lain di Jatim, yakni Ponorogo dan Tuban.

Pemkab pun memastikan akan melakukan penyelidikan dan mengusut distributor terkait. Hal itu disampaikan Bupati Pamekasan, Badrut Tamam.

"Secara internal kamu akan usut siapa distributor yang melakukan (distribusi pupuk ilegal) ini, hal ini merupakan sebuah kejahatan yang harus diungkap," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (4/2/2022).

Pemkab juga segera melakukan rapat internal dengan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk memastikan diatributor yang melanggar aturan penjualan pupuk.

Baca Juga:Terungkap Penyelundupan Berton-ton Pupuk Bersubsidi Ilegal Asal Pamekasan Madura ke Tuban hingga Ponorogo

Sekaligus melakukan audit internal memastikan pelaku bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan.

"Jika nanti sudah terungkap identitas distributor yang melakukan pelanggaran, nantinya kita usulkan kepada BUMN agar izin status distributor dicabut sebagai bentuk sanksi administrasi kepada distributor nama," katanya.

"Karena distributor seperti ini jelas merampas hak petani dan harus disanksi, baik administrasi ataupun hukum," ujarnya menambahkan.

Penyelundupan tersebut disinyalir sebagai penyebab kelangkaan pupuk di Pamekasan, khususnya dalam beberapa bulan terakhir.
Akibatnya petani menjadi korban dan kebingungan mendapatkan pupuk subsidi, sehingga para petani harus membeli pupuk dengan harga relatif tinggi dari harga semestinya.

"Karena itu, kami sangat mendukung penuh proses penegakan hukum agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Itupun juga harus dilakukan secara transparan," ujarnya.

Baca Juga:DPRD Temukan Ribuan Ton Pupuk Bersubsidi Ngendon di Kios, Polisi Turun Tangan

Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab pihaknya sangat berharap hal tersebut menjadi kasus terakhir agar tidak merugikan masyarakat secara umum, khususnya para petani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini