SuaraJatim.id - Kasus pemalsuan rapid test terjadi di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ). Dua orang dibekuk dalam kasus ini.
Keduanya melakukan pemalsuan dengan modus menyasar pada calon penumpang travel secara kolektif. Hal ini diungkapkan Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nasrun Pasaribu.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan berdasarkan laporan warga. Dari laporan itu merujuk adanya praktek ilegal pemeriksaan rapid test antigen di Pelabuhan PT ASDP Ketapang.
Adapun untuk kronologisnya berawal dari informasi masyarakat ada yang menggunakan rapid test tanpa melalui test.
Baca Juga:Sopir Ekspedisi Banyuwangi Ini Dilaporkan Telah Cabuli Anak di Bawah Umur
"Sehingga kita lakukan penyelidikan ditemukan adanya tersangka yang melakukan praktek tersebut," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (5/2/2022).
Nasrun menyebut, dua pelaku yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolresta Banyuwangi itu sebagai pembuat dan mengeluarkan surat rapid test tanpa tes.
Dalam keterangan, kedua tersangka mengaku baru pertama melakukan praktek tersebut.
"Ya jadi awalnya ada orang yang mau menyeberang ke Gilimanuk kemudian disampaikan bahwasanya dikondisikan," katanya menegaskan.
Baca Juga:Polisi Tangkap Pembuat Surat Rapid Test Palsu di Banyuwangi, Dua Orang Ditetapkan Tersangka