Kasus Penyelundupan Berton-ton Pupuk Bersubsidi di Tuban, Polisi Didesak Segera Usut Mafianya, Petani Dirugikan

Kasus penyelundupan berton-ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban Jawa Timur juga membuat geram sejumlah elemen masyarakat setempat.

Muhammad Taufiq
Minggu, 06 Februari 2022 | 17:08 WIB
Kasus Penyelundupan Berton-ton Pupuk Bersubsidi di Tuban, Polisi Didesak Segera Usut Mafianya, Petani Dirugikan
Ilustrasi pupuk.

SuaraJatim.id - Kasus penyelundupan berton-ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban Jawa Timur juga membuat geram sejumlah elemen masyarakat setempat.

Kasus ini juga menjadi sorotan parlemen. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban meminta kepada polisi segera mengusut tuntas mafia pupuk bersubsidi yang merugikan petani.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Tuban H Rasmani. Meskipun dalam kasus itu penyelundupnya asal Madura, namun tidak menutup kemungkinan juga ada pemain dari Tuban yang menyelundupkan ke daerah lain.

"Wajib diusut karena bisa-bisa suatu saat pemainnya juga akan mengeluarkan pupuk Tuban ke luar daerah," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Minggu (5/2/2022).

Baca Juga:Warga Tuban Diresahkan Aksi Pencurian Ban Mobil, Roda Ambulan Desa Buat Antar Orang Sakit Saja Dipreteli

Kendati demikian, Ia menyerahkan sepenuhnya kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Tuban kepada aparat kepolisian.

"Masalah segi hukum biar ranahnya kepolisian," kata Rasmani menambahkan.

Sebelumnya, pengungkapan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi berawal informasi masyarakat, terdapat truk bernomor polisi M 8285 UB melintas di Jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban dengan mengangkut pupuk bersubsidi.

Atas laporan itu, kemudian pihak polisi memberhentikan truk Mitsubishi berwarna kuning dan ungu. Setelah dilakukan pengecekan truk tersebut memuat pupuk bersubsidi 180 karung berukuran 50 kilogram tanpa dilengkapi dokumen resmi pengiriman.

"Hasil dari interogasi, pupuk tersebut berasal dari Pamekasan untuk dikirim ke wilayah Tuban," kata AKBP Darman dalam keterangan pers di Mapolres Tuban, Rabu (2/1/2022) kemarin.

Baca Juga:Mencekam! Genting Sampai Beterbangan Saat Puting Beliung Terjang Permukiman Warga Mrutuk Tuban

Satu orang berinisial Z telah ditetapkan sebagai tersangka. Total barang bukti yang diamankan, yakni 9 ton pupuk jenis ZA dan unit truk bernomor polisi M 8285 UB.

Darman menjelaskan, pupuk ilegal itu belum jelas akan dikirim ke siapa, sebab pelaku mengaku menunggu komando dari Pamekasan. Pihaknya akan melakukan pengembangan keterlibatan jaringan pupuk ilegal.

"Untuk pemilik pupuk di Pamekasan ini kita sudah lakukan pemanggilan, namun tidak hadir. Mudah-mudahan panggilan kedua akan hadir," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini