SuaraJatim.id - Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto sedang diselidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Ada temuan kerugian negara sebesar Rp 50 miliar dalam kasus korupsi Window Dressing itu. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa.
Penanganan kasus diawali dengan pengayaan informasi dan data (surveilans) yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan oleh Jaksa Penyelidik.
Surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021 sudah diterbitkan.
Baca Juga:Modal Senpi Mainan, Komplotan Curanmor Ini Gasak Belasan Motor di Mojokerto
"Penanganan kasus tersebut sejak pertengahan bulan September 2021 lalu," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (8/2/2022).
"Dari hasil penyelidikan, ada dugaan korupsi sehingga penyelidikan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya menambahkan.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Tim Jaksa selaku Penyidik telah memeriksa belasan saksi dan mengumpulkan surat-surat bukti terkait.
Dari hasil audit yang telah diperoleh Penyidik, lanjut Ali, diduga telah timbul kerugian keuangan Negara dan potensi kerugian Negara sekitar Rp 50 miliar.
"Modusnya, diduga melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda sehingga penyidikannya dilakukan secara bertahap dan terpisah," katanya.
Baca Juga:Terperosok Kubangan Air di By Pass Mojokerto, Pria Sidoarjo Jatuh dan Tewas Terlindas Truk Tangki
"Saat ini, sedang berlangsung penyidikan untuk sebagian pembiayaan dengan kerugian atau potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp8 milyar," ujarnya melanjutkan.
Ali menjelaskan, Window Dressing merupakan tindakan pemoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto menekankan agar pihak-pihak yang menikmati pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto namun macet untuk beritikad baik segera memenuhi tanggung-jawabnya.
"Melalui penegakkan hukum, nantinya BPRS Kota Mojokerto kembali dapat diselamatkan dan berkembang guna mendukung pembangunan perekonomian masyarakat," katanya menegaskan.