Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Puri, Ipda Suparno membenarkan korban telah melaporkan kasus penipuan tersebut. "Kami menunggu perkembangan, kan pinjam motor belum dikembalikan, siapa tahu besok dikembalikan," ujarnya.
Kanit menambahkan, jika sampai 24 jam sepeda motor milik pelaku belum dikembalikan, korban diminta untuk datang ke Mapolsek Puri, Selasa (8/2/2022) untuk kembali melapor.
Pihaknya akan menerbitkan Laporan Polisi (LP), lalu memburu pelaku.
Baca Juga:Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto, Negara Dirugikan Rp 50 Miliar