Korban diminta masuk bertemu pelaku untuk mengecek kondisi ponsel. Rencananya, ponsel tersebut untuk adik pelaku.
"Suaminya tiba-tiba menelepon nomor saya, minta tolong agar disampaikan ke istrinya supaya meminjam motor saya untuk menjemput adiknya di pasar," ujarnya.
"Kemudian pelaku pinjam motor, saya kasih. Saya disuguhi minuman oleh pelaku tapi sekitar 15 menit saya tunggu di kamar kos, tak kunjung kembali," katanya menegaskan.
Korban kemudian menghubungi nomor ponsel pelaku, namun nomor tersebut sudah diblokir pelaku. Beruntung ponsel yang akan ia jual masih berada di meja kamar kos. Karyawati toko ponsel ini pun mendatangi pemilik kos untuk melihat rekaman CCTV dan meminta identitas pelaku.
Baca Juga:Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto, Negara Dirugikan Rp 50 Miliar
Berdasarkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diterima pemilik kos, pelaku bernama Siti Fatimah (31) warga Desa Tiron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Sedangkan suaminya adalah Angga Fardian (36), warga Desa Sogo Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun.
"Yang dibawa kabur pelaku, sepeda motor saya Honda Vario warna putih-hitam, helm. Di jok motor ada STNK dan sepatu. Sudah saya laporkan kejadian ini ke Polsek Puri, untuk kerugian saya sekitar Rp 14 juta," ujarnya.
Pemilik Kos, Rama Setia (25) menjelaskan, pasangan Fatimah dan Angga baru menyewa kamar kos pada, Selasa (31/1/2022) pekan lalu.
"Mengakunya yang laki-laki dari Malang, pekerjaannya sopir ekspedisi. Kalau yang perempuannya orang Kediri," tuturnya.
Sebelum membawa kabur sepeda motor korban, para pelaku memboyong semua barang dari kamar kos yang mereka sewa pada Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Rama menduga pasangan tersebut sudah merencanakan niat jahatnya karena barang-barang pelaku sudah tidak ada sama sekali di kamar kos.