"Yang dibawa kabur pelaku, sepeda motor saya Honda Vario warna putih-hitam, helm. Di jok motor ada STNK dan sepatu. Sudah saya laporkan kejadian ini ke Polsek Puri, untuk kerugian saya sekitar Rp 14 juta," ujarnya.
Pemilik Kos, Rama Setia (25) menjelaskan, pasangan Fatimah dan Angga baru menyewa kamar kos pada, Selasa (31/1/2022) pekan lalu.
"Mengakunya yang laki-laki dari Malang, pekerjaannya sopir ekspedisi. Kalau yang perempuannya orang Kediri," tuturnya.
Sebelum membawa kabur sepeda motor korban, para pelaku memboyong semua barang dari kamar kos yang mereka sewa pada Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto, Negara Dirugikan Rp 50 Miliar
Rama menduga pasangan tersebut sudah merencanakan niat jahatnya karena barang-barang pelaku sudah tidak ada sama sekali di kamar kos.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Puri, Ipda Suparno membenarkan korban telah melaporkan kasus penipuan tersebut. "Kami menunggu perkembangan, kan pinjam motor belum dikembalikan, siapa tahu besok dikembalikan," ujarnya.
Kanit menambahkan, jika sampai 24 jam sepeda motor milik pelaku belum dikembalikan, korban diminta untuk datang ke Mapolsek Puri, Selasa (8/2/2022) untuk kembali melapor.
Pihaknya akan menerbitkan Laporan Polisi (LP), lalu memburu pelaku.