Habis Gendam Tiga Emak-emak di Mal Surabaya, Pria Rembang Dibekuk Saat Kabur ke Sawah-sawah

Petualangan aksi kriminal S (43) warga Rembang Jawa Tenah harus berakhir. Ia dibekuk kepolisian Surabaya, Jumat (04/02/2022).

Muhammad Taufiq
Rabu, 09 Februari 2022 | 14:24 WIB
Habis Gendam Tiga Emak-emak di Mal Surabaya, Pria Rembang Dibekuk Saat Kabur ke Sawah-sawah
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Petualangan aksi kriminal S (43) warga Rembang Jawa Tenah harus berakhir. Ia dibekuk kepolisian Surabaya, Jumat (04/02/2022).

S diburu polisi lantaran memperdaya atau menggendam tiga ibu-ibu di sebuah mal Kota Surabaya. Setelah melakukan aksinya itu, pelaku ini kabur ke Jawa Tengah.

Hal ini seperti disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana. Ia menjelaskan, usai menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menerjunkan tim.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap di area persawahan di Rembang, Jawa Tengah.

Baca Juga:Pasutri di Gresik Ini Kompak Bobol Rumah Orang, Spesialis Garong Rumah Kosong

"Pelaku kami amankan, saat duduk-duduk di area persawahan di Rembang, Jawa Tengah," ungkap Mirzal, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (8/2/2022).

Mirzal menambahkan, tersangka selalu mengincar korban ibu-ibu yang membawa tas dan barang berharga lainnya.

"Dengan melakukan tipu daya dan perkataan bohong pelaku (gendam), korban menurut para pelaku dan pelaku dapat menguasai barang-barang milik korban kemudian dibawa kabur," kata Mirzal.

Mirzal menegaskan, pelaku seorang residivis kasus pencurian di Polres Semarang, Jawa Tengah. Dari catatan kepolisian, pelaku melakukan aksi kejahatannya ada di beberapa lokasi kejadian, mulai dari Stasiun Wonokromo, di Mall di Jalan Ahmad Yani, dan di sebuah mall di Solo, Terminal Bungurasih.

Dalam menjalankan aksinya S tidak sendiri. Ada dua pelaku lain yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Baca Juga:350 Pasien COVID-19 Bergejala Ringan, Wali Kota Surabaya Minta Jangan Dirawat di Rumah Sakit

Pelaku terancam dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini