Habis Gendam Tiga Emak-emak di Mal Surabaya, Pria Rembang Dibekuk Saat Kabur ke Sawah-sawah

Petualangan aksi kriminal S (43) warga Rembang Jawa Tenah harus berakhir. Ia dibekuk kepolisian Surabaya, Jumat (04/02/2022).

Muhammad Taufiq
Rabu, 09 Februari 2022 | 14:24 WIB
Habis Gendam Tiga Emak-emak di Mal Surabaya, Pria Rembang Dibekuk Saat Kabur ke Sawah-sawah
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Petualangan aksi kriminal S (43) warga Rembang Jawa Tenah harus berakhir. Ia dibekuk kepolisian Surabaya, Jumat (04/02/2022).

S diburu polisi lantaran memperdaya atau menggendam tiga ibu-ibu di sebuah mal Kota Surabaya. Setelah melakukan aksinya itu, pelaku ini kabur ke Jawa Tengah.

Hal ini seperti disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana. Ia menjelaskan, usai menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menerjunkan tim.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap di area persawahan di Rembang, Jawa Tengah.

Baca Juga:Pasutri di Gresik Ini Kompak Bobol Rumah Orang, Spesialis Garong Rumah Kosong

"Pelaku kami amankan, saat duduk-duduk di area persawahan di Rembang, Jawa Tengah," ungkap Mirzal, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (8/2/2022).

Mirzal menambahkan, tersangka selalu mengincar korban ibu-ibu yang membawa tas dan barang berharga lainnya.

"Dengan melakukan tipu daya dan perkataan bohong pelaku (gendam), korban menurut para pelaku dan pelaku dapat menguasai barang-barang milik korban kemudian dibawa kabur," kata Mirzal.

Mirzal menegaskan, pelaku seorang residivis kasus pencurian di Polres Semarang, Jawa Tengah. Dari catatan kepolisian, pelaku melakukan aksi kejahatannya ada di beberapa lokasi kejadian, mulai dari Stasiun Wonokromo, di Mall di Jalan Ahmad Yani, dan di sebuah mall di Solo, Terminal Bungurasih.

Dalam menjalankan aksinya S tidak sendiri. Ada dua pelaku lain yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Baca Juga:350 Pasien COVID-19 Bergejala Ringan, Wali Kota Surabaya Minta Jangan Dirawat di Rumah Sakit

Pelaku terancam dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak