Pelaku Gendam yang Menargetkan Ibu-ibu Berbelanja di Surabaya Terciduk

Pria berinisial S (43) diringkus Resmob Polrestabes Surabaya kasus gendam. Warga Rembang, Jawa Tengah ini saat beraksi mengincar ibu-ibu di pusat perbelanjaan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 09 Februari 2022 | 08:50 WIB
Pelaku Gendam yang Menargetkan Ibu-ibu Berbelanja di Surabaya Terciduk
Ilustrasi penangkapan pelaku gendam Surabaya. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Pria berinisial S (43) diringkus Resmob Polrestabes Surabaya kasus gendam. Warga Rembang, Jawa Tengah ini saat beraksi mengincar ibu-ibu di pusat perbelanjaan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, pengungkapan kasus gendam itu berawal dari laporan tiga korban di salah satu mal Surabaya. Petugas kemudian mendeteksi pelaku bersembunyi di kawasan Rembang.

“Pelaku kami amankan, saat duduk-duduk di area persawahan di Rembang, Jawa Tengah,” ungkap Mirzal mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Selasa (8/2/2022).

AKBP Mirzal menambahkan, target sasaran kejahatan pelaku adalah ibu-ibu yang membawa tas dan barang berharga lainnya.

Baca Juga:Peneliti Unair Optimistis Vaksin Merah Putih Bisa Tangkal Covid-19 Varian Omicron, Besok Diuji Coba di Surabaya

“Dengan melakukan tipu daya dan perkataan bohong pelaku (gendam), korban menurut pada pelaku dan pelaku dapat menguasai barang-barang milik korban kemudian dibawa kabur,” ujarnya.

Diketahui, lanjut dia, pelaku berstatus residivis kasus pencurian di Polres Semarang, Jawa Tengah.

Berdasar catatan kepolisian, pelaku gendam ini telah beraksi di beberapa lokasi, meliputi Stasiun Wonokromo, mal di kawasan Jalan Ahmad Yani, dan mal di Solo, serta Terminal Bungurasih.

“Saat ini, kami masih mengembangkan kasus ini, ada dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Mirzal.

Pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Baca Juga:Pemkot Surabaya Didorong Tertibkan Penghuni Rusunawa, Beberapa Penghuni Bahkan ASN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini