Terungkap, Remaja Magetan Tuna Grahita Dicabuli Kakek Suparman di Dekat Kandang Babi

Bunga (16), remaja di bawah umur asal Kawedanan Magetan Jawa Timur yang sebelumnya bungkam menolak menyebut siapa yang menghamilinya akhirnya mengaku.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 11 Februari 2022 | 18:38 WIB
Terungkap, Remaja Magetan Tuna Grahita Dicabuli Kakek Suparman di Dekat Kandang Babi
Kakek pelaku pencabuan di Magetan Jawa Timur [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Bunga (16), remaja di bawah umur asal Kawedanan Magetan Jawa Timur yang sebelumnya bungkam menolak menyebut siapa yang menghamilinya akhirnya mengaku.

Ia ternyata dihamili Suparman, kakek 52 tahun warga setempat. Pelaku akhirnya diamankan Polres Magetan setelah sempat mencoba kabur dari kejaran polisi.

Kakek-kakek yang sehari-hari bekerja di peternakan babi itu akhirnya berhasil dibekuk polisi. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto.

Ia menceritakan kalau polisi mendapatkan laporan dari bibi Bunga yang selesai melakukan cek kehamilan. Dari keterangan korban, Suparman telah menidurinya sebanyak delapan kali.

Baca Juga:Remaja Putri Magetan Bungkam Ditanya Siapa Bapak dari Bayi yang Dikandungnya, Kasus Penculikan Pelajar Terungkap

Hubungan suami istri dilakukan di gubuk sawah saat menjelang malam hari dan di sebuah mess di dekat peternakan babi tempat Suparman bekerja.

"Dari situ kami melakukan pengejaran ke pelaku. Saat ditangkap dia menerangkan bahwa melakukan hubungan tersebut sebanyak tiga kali," kata AKP Rudy, seperti dikutip dair beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (11/02/2022).

"Pertama kali dilakukan di gubuk sawah, sisanya dilakukan di mess di dekat peternakan babi," katanya menambahkan.

Pria yang merupakan tetangga korban itu mengaku tak memaksa untuk mengajak Mawar berhubungan intim. Hanya dirayu dan diberi iming-iming uang Rp 50 ribu.

Mawar yang menderita tuna grahita senang-senang saja usai diberi uang tanpa tahu hal yang dilakukan pelaku kepadanya itu bejat.

Baca Juga:Pegawai BPBD Magetan Isolasi Mandiri, Terpapar Covid-19 Tanpa Gejala

"Ini berawal saat pelaku kerap bertamu korban saat main di kandang babi. Dari situ korban diajak kenalan dan kemudian dirayu-rayu untuk diajak berhubungan intim," kata Rudy.

Pelaku mengakui perbuatannya. Semua dia lakukan untuk memenuhi nafsunya saja. Dirinya telah mengetahui kalau kini korban sudah hamil empat bulan dan akan menganggap anak Mawar adalah anaknya sendiri.

Karena kejahatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU 35/2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini