Gresik Catat Kasus Kematian Pertama Akibat Virus Corona di Gelombang Tiga Pandemi Covid-19 Ini

Kasus Covid-19 di Kabupaten Gresik Jawa Timur juga mengalami kenaikan beberapa hari terakhir. Bahkan kemarin tercatat satu kasus kematian pertama di gelombang tiga ini.

Muhammad Taufiq
Selasa, 15 Februari 2022 | 08:36 WIB
Gresik Catat Kasus Kematian Pertama Akibat Virus Corona di Gelombang Tiga Pandemi Covid-19 Ini
Ilustrasi covid-19 omicron, kriteria pasien omicron sembuh dan selesai isoman (pixabay)

SuaraJatim.id - Kasus Covid-19 di Kabupaten Gresik Jawa Timur juga mengalami kenaikan beberapa hari terakhir. Bahkan kemarin tercatat satu kasus kematian pertama di gelombang tiga ini.

Adapun untuk posisi Gresik, pada gelombang tiga ini menduduki empat besar seluruh Jawa Timur dengan jumlah kasus aktif 1.560 setelah bertambah 269 kasus, Senin (14/02/2022).

Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Gresik Mukhibatul Khusna di Gresik, mengatakan pasien meninggal itu berstatus COVID-19, dan belum sempat dilakukan tes whole genome sequencing (WGS) untuk mendeteksi varian Omicron.

"Kasus meninggal itu merupakan kasus meninggal pertama pada gelombang kali ini," kata mantan Kepala Puskesmas Sukomulyo tersebut, seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/02/2022).

Mukhibatul mengatakan, pasien bersangkutan memiliki komorbid, namun belum bisa dikatakan terkena varian Omicron.

"Memang Omicron memiliki penularan yang cepat, namun di sisi lain juga memiliki tingkat kesembuhan yang cepat," katanya.

Ia meminta masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan (prokes), sebab varian apapun bisa dicegah atau dikurangi risikonya dengan patuh prokes di mana pun dan kapan pun.

Sementara itu, dalam sepekan terakhir kasus COVID-19 di Gresik bertambah tinggi.

"Tambahannya memang banyak karena mudah menular, tapi angka kesembuhan juga tinggi karena mudah sembuh. Tapi perlu diwaspadai dengan jangan abai prokes," katanya.

Dengan tambahan yang terus tinggi dalam sepekan terakhir membuat Kabupaten Gresik mengalami kenaikan satu level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2 setelah per 8 Februari 2022 terdapat penambahan sebanyak 151 kasus COVID-19.

Sebelumnya, Gresik berstatus PPKM Level 1 sejak September 2021 dan sesuai dengan Imendagri tanggal 7 Februari 2022 menyusul dengan peningkatan kasus aktif COVID-19 naik menjadi level 2.

Baca Juga:Perkuat Keunggulan Operasional, Semen Gresik Luncurkan Kejar K3

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini