Ironi, Bapak di Jombang Tega Setubuhi Anak Kandung Berkali-kali

Pria buruh tani inisial TN asal Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang dijebloskan ke dalam sel tahanan. Lantaran pria berusia 38 tahun tega menyetubuhi anak kandungnya.

Muhammad Taufiq
Selasa, 15 Februari 2022 | 15:04 WIB
Ironi, Bapak di Jombang Tega Setubuhi Anak Kandung Berkali-kali
Pria Jombang setubuhi anak kandungnya sendiri [SuaraJati/Zen Arifin]

SuaraJatim.id - Pria buruh tani inisial TN asal Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang dijebloskan ke dalam sel tahanan. Lantaran pria berusia 38 tahun tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Perbuatan cabul yang dilakukan TN ini terkuak setelah korban mengadu ke ibunya. Bocah berusia 13 tahun itu mengeluh lantaran dijadikan budak pelampiasan syahwat sang ayah selama hampir satu tahun.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, aksi bejat yang dilakukan TN kepada anak kandungnya itu sudah berlangsung sejak Juli 2021 lalu. Hingga kini, TN sudah tiga kali memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

"Kejadian persetubuhan ini terjadi 3 kali. Salah satunya dilakukan di wilayah Kabupaten Mojokerto," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:Viral Jalanan Rusak Penuh Genangan Air di Jombang Jadi Arena Balap Motor Trail

Teguh menuturkan, pada Juli 2021 silam sekira pukul 19.30 WIB, TN mengajak anaknya keluar. Dengan dalih membelikan handphone, Ia kemudian membonceng anaknya ke wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

"Saat melintas di area persawahan pelaku menghentikan motornya. Di lokasi itu, pelaku memaksa korban untuk melepas semua pakaiannya dan melakukan hubungan badan di atas motor," ucap Teguh.

Awalnya korban sempat menolak, namun TN mengancam akan menghajar korban. Dalam kondisi tertekan, siswi yang masih duduk di bangku sekolah itupun terpaksa melayani nafsu bejat sang ayah.

Usai melampiaskan hasratnya, TN kembali mengancam akan memukul korban jika melapor ke ibunya. Dengan cara serupa, TN kemudian kembali menyetubuhi anak kandungnya hingga dua kali.

"Setelah kejadian tersebut, pelaku mengulangi perbuatannya pada Desember 2021 dan Januari 2022. Pelaku menyetubuhi korban saat berada di rumahnya Kecamatan Mojowarno," kata Teguh.

Baca Juga:Mahmudi, Pedagang Bawang Hilang Kecemplung Sungai Avfoer Jombang, Mayatnya Ditemukannya di Sidoarjo

Pasca aksi persetubuhan yang ketiga, BN pun akhirnya memberanikan diri mengadu kepada ibunya. Selain muak menjadi budak nafsu sang ayah, BN terus merasakan sakit pada bagian alat vitalnya. Mengetahui hal itu, sang ibu pun akhirnya melapor ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian. Dia sudah beberapa kali keluar masuk penjara lantaran tertangkap saat melakukan aksi pencurian di berbagai tempat,

"Pelaku pernah melakukan pencurian rokok pada 2003 dihukum selama 4 bulan. Kemudian pencurian handphone pada 2006 dihukum selama 10 bulan, dan curanmor pada 2018 dihukum selama 1 tahun 9 bulan," jelas Teguh.

Akibat perbuatan cabulnya itu, TN terancam lama mendekam di sel tahanan. Ia dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," katanya menegaskan.

Kontributor: Zen Arifin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini