Fatwa MUI Jatim Tegaskan Ajaran dan Ritual Padepokan Tunggal Jati Nusantara Haram dan Sesat

Kegaduhan soal ajaran Padepokan Tunggal Jati Nusantara di Jember Jawa Timur akhirnya direspons oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 18 Februari 2022 | 11:09 WIB
Fatwa MUI Jatim Tegaskan Ajaran dan Ritual Padepokan Tunggal Jati Nusantara Haram dan Sesat
Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara Nur Hasan. [ANTARA/HO-Medsos]

SuaraJatim.id - Kegaduhan soal ajaran Padepokan Tunggal Jati Nusantara di Jember Jawa Timur akhirnya direspons oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

MUI Jatim mengeluarkan fatwa kalau ajaran termasuk ritual yang dilakukan oleh padepokan yang dipimpin Nur Hasan dan berujung pada tewasnya 11 orang tersebut haram dan menyesatkan.

Sebelumnya, sebanyak 23 anggota padepokan tersebut melakukan ritual berujung maut di Pantai Payangan Kabupaten Jember. Rituan berendam di bibir pantai itu menewaskan 11 orang gegara digulung ombak.

Terkait fatwa MUI ini, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH. Ma’ruf Khozin menyatakan, kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Tunggal Jati Nusantara adalah haram.

Baca Juga:Agar Ritual Berujung Maut Padepokan Tunggal Jati Nusantara Tak Terulang, Pemkab Jember Terbitkan SE Pengawasan Pantai

"Ini karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa)," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (17/2/2022) malam.

MUI Jatim menilai, ada perbauran (ikhtilath) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan syariat Islam.

"Saat melakukan ritual di pantai laut selatan juga mengucapkan salam pembuka dengan mantera tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan," kata Khozin.

Ritual biasanya juga dilakukan dengan disertai sesajen yang terdiri dari: degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buahbuahan. Apabila sesajen tersebut telah dibawa oleh ombak, maka mereka menganggap sesajennya telah diterima.

“Hal ini merupakan bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman kriteria sesat oleh Majelis Ulama Indonesia, yaitu ‘meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Alqur’an dan al-sunnah).

Baca Juga:Hanya 70 dari 458 Ormas di Jember yang Terdaftar di Kemendagri, Termasuk Komunitas sampai Padepokan

Selain itu kelompok ini melakukan penafsiran Alqur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir,” kata Khozin.

MUI Jatim merekomendasikan tiga hal. Pertama, meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok Tunggal Jati Nusantara.

"Kedua, menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut," kata Khozin menegaskan.

Ketiga, MUI Jatim meminta kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertobat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajaran itu.

"Kami berharap kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertobat," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini