SuaraJatim.id - Warga Kenjeran, Surabaya melaporkan mantan ketua takmir, Wahid Ansori (50) terkait dugaan penggelapan dana pembangunan Masjid Al Islah. Uang yang digondol terlapor ditaksir mencapai miliaran Rupiah.
Kasus dugaan penggelapan uang pembangunan masjid tersebut ditangani Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya berdasar laporan resmi nomor TPL/B/174/I/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.
Juru bicara pelapor, Didik Suko Sutrisno (46) mengatakan, laporan tersebut dibuat warga menyusul hasil audit dari tim independen yang menunjukan adanya ketidaksesuaian dana yang dilaporkan sebanyak Rp 2.893.600.000.
Nilai tersebut hanya diaudit dari hasil penggalangan dana yang dilakukan tim untuk siang hari sejak tahun 2017-2020. Mereka belum melakukan audit untuk penggalangan dana yang dilakukan pada malam hari.
Baca Juga:Anak Mantan Gubernur Sulawesi Utara Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan
“Keresahan dugaan penggelapan dana tersebut berawal pada 2018 atas progres pembangunan yang tidak sesuai dengan hasil dana yang sudah terkumpul sekitar Rp 16-18 miliar, namun pembangunan masih berjalan masih 50 persen. Padahal di rancangan anggaran bangunan (RAB) nya sendiri sebesar Rp 14,8 miliar selesai,” ungkap Didik mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Jumat (18/02/2022).
Didik menambahkan, sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya, warga sempat melakukan mediasi dengan pihak Kelurahan Gading yang diwakili ketua LPMK, Bapak Camat, dan Kapolsek serta Danramil Tambaksari, untuk pertanggungjawaban dugaan penyelewengan dana tersebut. Dalam mediasi tersebut, selain meminta pertanggungjawaban atas laporan keuangan, warga juga menginginkan penghentian penggalangan dana untuk sementara dan melibatkan pengurus RW sekitar setempat masuk dalam kepengurusan kepanitiaan pembangunan Masjid.
“Namun, hasil mediasi yang berlangsung tiga kali itu, pihak panitia pembangunan mengabaikan tuntutan warga yang disaksikan oleh pihak pemerintah setempat, sehingga kami disarankan untuk melakukan audit independen,” tambahnya.
Didik menegaskan, masjid yang telah dibangun mulai tahun 2017 tersebut tidak pernah melaporkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Sehingga, Dalam mediasi kedua yang digelar bulan November 2021 lalu, menurut Didik pihak pemerintah setempat menyarankan kepada ketua Takmir yang juga sebagai ketua pembangunan untuk menyiapkan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Mulai dilakukannya pembangunan pada 2017 lalu, hingga November 2021 tidak pernah ada LPJ, namun setelah ada saran dari pemerintah setempat pengurus ini baru mengeluarkan LPJ dalam waktu 5 hari,” paparnya lebih lanjut.
Baca Juga:Penggelapan Uang Karyawati BRI Link Rokan Hilir, Penerima Rp 400 Juta Ditangkap
Dari laporan salah satu pengurus penggalangan dana, ketua panitia juga meminta dan langsung memotong sebesar Rp 4 juta uang hasil sumbangan di jalan untuk alasan dana operasional. Namun, hingga kini, dana tersebut tidak pernah dicantumkan pada laporan keurangan masjid.
“Atas dugaan dan hasil audit independen serta tidak adanya etikat baik ketua Takmir, pada Januari lalu kami membuat laporan ke Polrestabes Surabaya, dan kami sempat dimintai keterangan oleh penyidik (Unit Harda) kurang lebih sekitar 3 jam, Selasa (15/2/2022) kemarin,” pungkasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jum’at (18/2/2022) membenarkan adanya laporan atas dugaan penggelapan dana Masjid di Jl Kenjeran.
“Iya kemarin ada laporan terkait penggelapan dana pembangunan Masjid, dan kami baru memintai keterangan dari pelapor,” pungkasnya singkat.