SuaraJatim.id - Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Selasa (22/2/2022) untuk kepentingan pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan surat putusan sengketa tanah.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengusaha asal Surabaya Hadi Prajitno melaporkan Rahmat Santoso ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada 28 November 2021.
Wabup Blitar Rahmat Santoso diperiksa Polda Jatim berdasarkan LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM atas dugaan surat putusan palsu dari Mahkamah Agung terkait sengketa tanah di kawasan Osowilangun, Surabaya.
Wabup Blitar Rahmat Santoso menjalani pemeriksaan selama tiga jam, persisnya dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
"Terlapor atas nama Pak Rahmat, yakni Wakil Bupati Blitar telah mendatangi Polda Jatim dalam rangka memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan penyidik atas laporan saudara Hadi terkait adanya dugaan surat putusan palsu dari MA dan adanya penipuan uang," kata Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Taufiqur Rahman mengutip dari Antara, Selasa.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan berlangsung lancar tanpa kendala berarti, lantaran Wabup Rahmat Santoso kooperatif.
"Kebetulan orangnya kooperatif dan menyampaikan sesuai data yang diinginkan penyidik," katanya.
Pemanggilan kepada Wabup Rahmat Santoso, lanjut dia, merupakan kali kedua karena pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan kesehatan.
"Pertama beliau tak bisa menghadiri karena kurang enak badan. Apabila diperlukan setelah pemeriksaan ini dilakukan pemeriksaan saksi lain yang disebutkan oleh wakil bupati dan saksi Hadi," katanya.
Baca Juga:Izin Keramaian di Blitar Sementara Disetop, Covid Mengganas Sebabkan 21 Kecamatan Zona Merah
Ia mengungkapkan saat ini penyidik belum menemukan unsur pidana dari kasus tersebut. Untuk itu, Polda Jatim berencana memeriksa dua karyawan dari Rahmat Santoso.
"Ada dua saksi, yakni Joko dan Riski. Mereka adalah karyawan Rahmat. Riski adalah sekretaris juga mencatat keperluan kantor Rahmat, sementara Joko terkait penerimaan uang dari klien," katanya.
"Penyidik sampai saat ini belum bisa menyimpulkan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian maka terlapor akan dikonfrontasi," ujarnya.