2 Bulan Warganya Jumpalitan Terendam Banjir, Pemkab Lamongan Salahkan Hujan dan Pasang Laut, DPRD Ngeluh Soal Anggaran

Persoalan banjir di Kabupaten Lamongan tidak juga kunjung usai. Hal ini membuat masyarakat di sekitar Sungai Bengawan Jero, korban banjir mendemo Bupati Yuhronur Efendi.

Muhammad Taufiq
Rabu, 23 Februari 2022 | 15:29 WIB
2 Bulan Warganya Jumpalitan Terendam Banjir, Pemkab Lamongan Salahkan Hujan dan Pasang Laut, DPRD Ngeluh Soal Anggaran
Demo warga dan mahasiswa Lamongan tuntut Pemka selesaikan banjir [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Persoalan banjir di Kabupaten Lamongan tidak juga kunjung usai. Hal ini membuat masyarakat di sekitar Sungai Bengawan Jero, korban banjir mendemo Bupati Yuhronur Efendi.

Warga dimeluruk kantor DPRD dan kantor bupati bersama mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lamongan, Rabu (23/2/2022).

Massa aksi ini menuntut pemerintah setempat agar segera menuntaskan persoalan banjir yang telah merendam 6 (enam) kecamatan di Lamongan selama lebih kurang 2 bulan tersebut.

"Aksi demonstrasi ini berangkat dari keresahan masyarakat Lamongan yang terdampak banjir," kata Korlap Aksi, Ismail, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Baca Juga:Jafri Sastra Resmi Mundur dari Kursi Pelatih Persela Lamongan

"Hal ini tak bisa disepelekan, karena banjir telah menggenangi 6 kecamatan di Lamongan selama 2 bulan dan menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat," katanya menambahkan.

Oleh sebab itu, Ismail mengatakan, PMII berkewajiban menyampaikan 6 tuntutannya kepada pihak-pihak terkait, utamanya kepada Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.

Adapun 6 tuntutan tersebut di antaranya penyelesaian master plan tata kelola air dan mitigasi bencana banjir, perbaikan tata kelola air, pelibatan mahasiswa dan masyarakat dalam pengawasan master plan, penghambat daerah aliran sungai (DAS) ditindak tegas, serta usut tuntas alih fungsi waduk dan rawa.

"Lalu kami juga menuntut kepada pemerintah terkait untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak banjir, baik materil maupun formil. Sebagaimana Pasal 75 UU RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana," ujar Ismail.

Dalam kesempatan sama, salah satu warga kawasan Bengawan Njero yang turut berdemonstrasi. Amalan salah satunya. Ia mengungkapkan, hingga kini banjir masih mengepung wilayahnya, sehingga berakibat pada terhambatnya aktivitas perekonomian masyarakat.

Baca Juga:Ada Suara Gaduh dari Kandang, Ternyata Ular Sanca 5 Meter Lagi Lahap Ayam di Lamongan

"Banjir telah merendam lahan pertanian dan permukiman warga. Banjir juga membuat akses jalan rusak, sehingga mengganggu aktivitas perekonomian. Masyarakat yang terimbas banyak yang merugi," kata pria asal Desa Kepudibener Kecamatan Turi itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini