Abdul Jalil, Tukang Becak di Tuban Ini Sudah Tiga Kali Cabuli Nenek-nenek dan Seorang Gadis Remaja

Apa yang dilakukan tukang becak di Tuban bernama Abdul Jalil (52) ini tidak elok betul. Ia mencabuli nenek-nenek dan seorang gadis perempuan gegara tak kuat tahan nafsunya.

Muhammad Taufiq
Rabu, 23 Februari 2022 | 16:16 WIB
Abdul Jalil, Tukang Becak di Tuban Ini Sudah Tiga Kali Cabuli Nenek-nenek dan Seorang Gadis Remaja
Ilustrasi pelecehan seksual pada perempuan [suara.com/Eko Faizin/egiapriyanti]

SuaraJatim.id - Apa yang dilakukan tukang becak di Tuban bernama Abdul Jalil (52) ini tidak elok betul. Ia mencabuli nenek-nenek dan seorang gadis perempuan gegara tak kuat tahan nafsunya.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Jatirogo. Ia nekad mencabuli nenek-nenek yang merupakan tetangganya sendiri. Ia bahkan sampai tiga kali melakukan pencabulan tersebut dan seorang gadis remaja.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan di Polres Tuban, Selasa (22/02/2022). Aksi Abdul Jalil ini sudah terjadi beberapa hari terakhir sampai warga resah.

"Pelaku sudah melakukan aksi cabul terhadap empat orang. Diantaranya sudah usia nenek-nenek," kata Kapolres Tuban AKBP Darman seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Baca Juga:Kawanan Maling Menyatroni Rumah Polisi di Tuban, Dua Motor Digondol

Untuk kronologisnya, berawal saat Abdul Jalil melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap seorang nenek berusia 64 tahun. Pencabulan terhadap korban tetangganya sendiri itu dilakukan di area persawahan. Saat itu korban hendak ke sawah.

Pelaku berusaha memperkosa korban yang sudah usia lanjut itu. Korban melawan, hingga akhirnya berhasil menyelamatkan diri. Dia memukul pelaku, lalu lari.

Selain di area persawahan, tukang becak ini juga melalukan pelecehan terhadap tetangganya saat berada di rumahnya. Sehingga para korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Keempat korban itu mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku, namun tidak sampai terjadi aksi persetubuhan. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena kepingin dan iseng, ditambah lagi suasananya saat itu sepi," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan dari para korbannya, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tukang becak tersebut.

Baca Juga:Proyek Tol Demak - Tuban, Kepala Desa Ingin Tahu Titik-titik Tanah yang akan Dibebaskan

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 1e, 2e KUHP dan Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak