SuaraJatim.id - Aksi solidaritas mendukung warga Desa Wadas yang menolak adanya pertambangan batu di desa tersebut terus mengalir. Kali ini datang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mojokerto.
Puluhan mahasiswa ini melakukan aksi solidaritas di Mapolres Mojokerto. Selain mendukung warga Desa Wadas yang kini tengah berjuang melawan adanya pertambangan batu, para mahasiswa ini juga mengkritik maraknya tambang galian C ilegal di Bumi Majapahit.
Pantauan di lokasi, aksi ini berlangsung sejak pukul 14.00 WIB. Dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Tolak Galian C Ilegal di Mojokerto" para mahasiswa ini juga menyampaikan orasi perihal keberadaan galian C ilegal yang sampai saat ini bebas beroperasi di Kabupaten Mojokerto.
"Aksi ini bentuk solidaritas kami kepada warga Wadas yang saat ini tengah berjuang melakukan perlawanan menolak tambang. Kita juga menyuarakan banyaknya galian C ilegal yang ada di Mojokerto," kata Koordinator aksi Ana Yuskristiyanigsih, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga:Guru Prank Polisi di Mojokerto, Ngaku Rp150 Juta Amblas Dirampok
Ana menyebut, sejauh ini keberadaan tambang galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto begitu banyak. Berdasarkan data yang dikantongi pihaknya, ada sebanyak 57 titik lokasi galian C tak berizin yang masih beroperasi sampai saat ini.
"Sesuai data yang kita dapat di lapangan kurang lebih ada 57 galian yang tersebar di Mojokerto, dari mulai Ngoro, Jatirejo, Gondang hingga Pacet," ucap Ana.
Tak hanya tak mengantongi izin, keberadaan galian C ilegal itu juga mengancam kelestarian lingkungan. Bahkan kata Ana, ada beberapa lokasi galian C ilegal yang berada di area Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Maraknya galian C ilegal yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Mojokerto ini, lanjut Ana tak lepas dari lemahnya kinerja aparat kepolisian. Utamanya dalam memproses hukum para pelaku atau cukong-cukong para pemilik galian C ilegal.
"Kalau menurut kita, tindakan tegas dari polisi ini belum, karena masih ada beberapa galian ilegal yang beroperasi sampai saat ini," jelas Ana.
Baca Juga:Pusat Studi Agraria IPB Bongkar Kejanggalan AMDAL Penambangan Batuan Andesit di Desa Wadas
PMII lanjut Ana, mendesak Polres Mojokerto untuk menindak tegas para pelaku galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, jangan sampai aksi penolakan keberadaan tambang yang terjadi di Desa Wadas, terulang di Mojokerto.
"Semoga insiden serupa tidak sampai terjadi di Mojokerto. Kami berharap polisi bertindak tegas," ucap Ana.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, akan segera menindak lanjuti perihal maraknya galian C ilegal di Mojokerto. Termasuk mengintruksikan jajarannya untuk menindak tegas para pelakunya.
"Dari beberap hal yang dilaporkan, kita tidak tinggal diam dan juga tindakan dan turun lapangan," kata Kapolres.
Hanya saja, kata Kapolres, dalam perkara galian C pihaknya tidak bisa bergerak sendiri. Kapolres menyampaikan, dalam penindakan di lapangan harus melibatkan sejumlah pihak dan instansi-instansi terkait.
"Sama sama mengawasi karena ini adalah tungas bersama, dan saya juga sangat berterimakasih atas masukan dari sahabat PMII, ini kita jadikan semangat dalam menjalankan tugas," tukas Kapolres.
Kontributor: Zen Arifin