SuaraJatim.id - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tulungagung mewaspadai mafia tanah di jalur pembebasan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Tulungagung – Bitar – Kepanjen (Agungblijen).
Mafia tanah biasanya bekerja sama dengan perangkat desa untuk memuluskan aksinya.
Kepala BPN Kabupaten Tulungagung Tulus Susilo di Tulungagung, Jawa Timur, mengatakan, pihakya sudah melakukan pemetaan lahan dari desa ke desa yang akan dilalui proyek Tol Agungblijen. Selain itu, pendataan dan inventarisasi juga dilakukan. Tujuannya supaya pemilik tanah teridentifikasi.
Dijelaskannya, jika ada peralihan kepemilikan lahan dengan luasan tidak wajar yang biasanya dibarengi dengan kenaikan harga tanah hingga 2-3 kali lipat, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan.
Baca Juga:Jangan Ditiru! Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Hukuman Denda Rp 25 Juta Sebab Langgar Prokes
"Kalau terlanjur (terbit sertifikat) maka kita harus berani membatalkan jika terbukti mafia tanah," katanya mengutip dari Antara.
Untuk antisipasi pihaknya sudah melakukan pemetaan lahan dari desa ke desa. Langkah lainnya dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) untuk mengantisipasi adanya mafia tanah.
"Alhamdulillah sampai saat ini belum ada laporan," katanya.
Warga juga diminta untuk memelihara tanahnya dengan mengawasi patok dan dan melengkapi surat-surat tanah mereka.
Dugaan permainan harga tanah oleh segelintir orang berduit, namun bermental pialang tanah ini awalnya disoroti Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiharto.
"Kalau tidak diperangi akan merajalela," ujarnya.
- 1
- 2