Hari Raya Nyepi, 16 Narapidana di Jatim Terima Remisi

Karena bersifat khusus, lanjut Wisnu, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi 1944 Saka itu hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 03 Maret 2022 | 12:34 WIB
Hari Raya Nyepi, 16 Narapidana di Jatim Terima Remisi
Ilustrasi remisi khusus hari raya Nyepi. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Sebanyak 16 narapidana di Jawa Timur menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2022. Para warga binaan pemasyarakatan menerima pengurangan hukuman paling lama 60 hari dan paling singkat 15 hari.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto  mengatakan pihaknya telah menerima Surat Keputusan Kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan terkait remisi khusus Nyepi.

"Dalam surat keputusan tersebut, terdapat 16 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi," ujarnya seperti diberitakan Antara, Kamis (3/3/2022).

Karena bersifat khusus, lanjut Wisnu, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi 1944 Saka itu hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu.

Baca Juga:Deretan Artis Rayakan Nyepi, Ada Happy Salma hingga Ajun Perwira

Menurut Wisnu, ada dua jenis remisi khusus, yaitu Remisi Khusus I yang masih harus menjalani masa pidana dan Remisi Khusus II yang bisa langsung bebas.

"Ada 15 warga binaan kami yang menerima Remisi Khusus I dan satu orang menerima Remisi Khusus II," kata Wisnu.

Jika digolongkan menurut tindak pidananya, lanjut dia, ada sembilan warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus serta lima orang lainnya pelaku tindak pidana umum.

"Mereka tersebar di delapan lapas dan satu lembaga pembinaan khusus anak di Blitar," kata Wisnu.

Sebelumnya, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim melalui 39 lapas atau rutan atau lembaga pembinaan khusus anak jajaran mengusulkan 19 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi.

Baca Juga:Libur Hari Raya Nyepi, Begini Kondisi Lalu Lintas di Jalur Puncak Bogor Terlihat Ramai Lancar

"Jadi, kemungkinan masih akan bertambah karena pihak Ditjenpas masih melakukan pemeriksaan latar belakang warga binaan yang diusulkan, mungkin akan masuk surat keputusan susulan," katanya.

Wisnu mengatakan bahwa remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman, melainkan menjadi bukti bahwa pembinaan di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak di Jatim berjalan baik.

Karena untuk mendapatkan hak remisi, menurut dia, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria. Salah satu syaratnya adalah berbuat baik dan mengikuti kegiatan pembinaan, baik kemandirian maupun kerohanian secara rutin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini