Tiga Tahun Modal Ngibul Jago Bikin SIM, Pria Blitar Ini Sanggup Beli Motor dan Foya-foya

Wakapolres Blitar Kota Kompol Eusebia Torimtubun mengungkapkan, modus yang dilakukan Andri dengan bertemu para korban di sebuah warung kopi. Dia mengaku sebagai calo SIM.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 04 Maret 2022 | 14:41 WIB
Tiga Tahun Modal Ngibul Jago Bikin SIM, Pria Blitar Ini Sanggup Beli Motor dan Foya-foya
Polisi menunjukkan barang bukti penipuan bermodus calo SIM di Mapolres Blitar, Jumat (4/3/2022). [Suarajatim.id/Farian]

Sementara itu akibat perbuatannya, Andri dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukum lima tahun penjara. Dalam pers rilis yang digelar siang itu, Andri tak bisa dihadirkan karena menjalani karantina usai dinyatakan positif covid-19.

Kontributor : Farian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini