SuaraJatim.id - Sopir truk ekspedisi asal Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah ketahuan membawa sejumlah hewan yang dilindungi. Mirisnya satu hewan langka khas Kalimantan yang diselundupkan ditemukan dalam kondisi mati.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menangkap Alex Syahrudin (33) saat mengirim hewan langka dari Kalsel menuju Surabaya.
Satwa yang disita dari pelaku tersebut meliputi seekor elang ular jari pendek dewasa, empat ekor kucing hutan anakan dan satu ekor anakan bekantan jantan yang telah mati.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Waspada, Kota Surabaya pada 23 Februari 2022 malam, sekira pukul 22.00 WIB.
"Tersangka ini bekerja sebagai sopir truk, untuk membawa hewan yang dilindungi ini dikirim dari Kalimantan ke Tanjung Perak," katanya, Jumat (4/3/2022).
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha mengatakan, untuk mengelabuhi petugas tersangka sengaja menyisipkan barang-barang lain di dalam truk fuso berpelat nomor S 9026 ND untuk menyembunyikan satwa dilindungi tersebut.
Alex sendiri mengaku, baru kali ini menerima paket kiriman satwa itu. Dia menyebut, untuk satu kali pengiriman mendapat komisi sebesar Rp 400 ribu.
"Kita masih kembangkan dalam penyelidikan untuk mengungkap si pengirim dari Kalimantan dan penerima. Satu kali pengiriman dijanjikan Rp 400 ribu. Baru satu kali pengiriman ini," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih berharap, dengan adanya ungkap kasus yang menyangkut satwa dilindungi ini, bisa membuat pelaku maupun pelaku lainnya jera.
Baca Juga:KLHK: Sebanyak 25.000 Ekor Bekantan di Kalimantan Terancam Punah
"Mungkin ini sudah tujuh kalinya kita melakukan penggagalan penyelundupan satwa dari Banjarmasin. Jadi saya berharap, dengan adanya seperti ini bisa membuat jera pelaku," tandasnya.
Tersangka Alex kini dijerat pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan terancam 5 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa