Gara-gara Isi Sarungnya Berbahaya Sekali, Pria Sumenep Ini Langsung Digelandang ke Kantor Polisi

Kepolisian Sumenep Madura segera mengamankan seorang pria bernama Riswandi (27), warga Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa Pulau Kangean.

Muhammad Taufiq
Minggu, 06 Maret 2022 | 09:29 WIB
Gara-gara Isi Sarungnya Berbahaya Sekali, Pria Sumenep Ini Langsung Digelandang ke Kantor Polisi
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Kepolisian Sumenep Madura segera mengamankan seorang pria bernama Riswandi (27), warga Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa Pulau Kangean.

Ia dibekuk sebab saat digeledah ternyata isi gulungan sarungnya berbahaya. Ia menyimpan satu poket sabu-sabu dalam gulungan sarungnya itu.

Kemudian setelah digeledah lagi, di dalam jok sepeda motor terdapat 4 poket sabu-sabu lagi. Oleh sebab itu Riswandi segera diamankan ke kantor polisi.

Hal ini seperti disampaikan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. Ia mengatakan pelaku ditangkap di pinggir jalan berdasar dari informasi masyarakat.

Baca Juga:Persik dan Madura United Berbagi Poin usai Bermain Imbang 2-2

"Tersangka ditangkap di tepi jalan raya Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa. Tersangka kedapatan membawa 4 poket sabu," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (06/03/2022).

Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Di pinggir jalan raya Desa Sumber Nangka, dicurigai kerap menjadi tempat transaksi sabu. Petugas pun melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat.

Sampai kemudian petugas melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir jalan. Karena curiga, petugas melakukan upaya penangkapan terhadap laki-laki tersebut.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 poket sabu pada gulungan sarung yang dipakai tersangka. Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan, dan mendapati 4 poket sabu di dalam jok sepeda motornya.

"Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa 5 poket sabu itu miliknya. Sabu itu akan dijual lagi. Tapi sebagian ada yang sudah digunakan," ungkap Widiarti.

Baca Juga:Hasil Liga 1: Wonderkid Asal Papua Cetak Gol di Akhir Laga, Persik Kediri Batalkan Kemenangan Madura United

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dengan cara menerima sebagai titipan untuk dijual kembali. Tersangka menerima barang haram itu dari HL, warga Desa Laok Jangjang.

"Sayangnya saat petugas melakukan pengembangan ke rumah HL untuk menangkapnya, tersangka tidak ada di rumahnya," terang Widiarti.

Tersangka Riswandi berikut barang buktinya diamankan di Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut,.

BB yg berhasil disita dari tersangka Riswandi adalah 5 poket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,92 gram, 0,92 gram, 0,99 gram, + 0,89 gram, 0,86. Dengan demikian, berat keseluruhan sabu itu 4,63 gram.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya menegaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak