SuaraJatim.id - Masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali akan diperpanjang selama sepekan kedepan, yakni sampai 14 Maret 2022.
Hal ini disampaikan Koordinator Pemberlakuan PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan. Meskipun demikian, kata Luhut, saat ini kondisi pandemi sudah semakin membaik.
Banyak daerah, Ia melanjutkan, sudah turun status setelah diterjang gelombang ketiga Covid-19 terutama varian Omicron yang mengganas beberapa waktu lalu.
Sementara untuk wilayah aglomerasi Bali, DI Yogyakarta, Bandung Raya, Malang Raya, Solo Raya dan Semarang Raya saat ini masih berstatus PPKM Level 3.
Baca Juga:Lewati Gelombang Ketiga, Tren Kasus Harian COVID-19 Kini Melandai
"Tingkat rawat inap di seluruh rumah sakit di Jawa-Bali juga telah menurun kecuali DIY, namun DIY kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan ini," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (07/03/2022).
"Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," ujarnya menambahkan.
Luhut mengatakan daftar daerah dan rincian aturan PPKM ini nanti akan diumumkan terpisah oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Instruksi Mendagri.
"Sejumlah kabupaten/kota yang kembali masuk ke level 2 meningkat cukup signifikan," katanya.
Baca Juga:Penumpang Pesawat dan Kapal Tak Perlu Tes PCR-Antigen Jika Sudah Vaksin Lengkap