Begitu juga dengan poin keberatan kedua. Dimana surat dakwaan JPU dianggap tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap. Dengan alasan pada pokok uraian fakta kejadian baik pada dakwaan satu serta dakwaan dua, unsur uraian hampir sama dan hanya menerapkan pasal yang berbeda.
Serta dalam uraian locus delicty, JPU dianggap tidak yakin dimana dan kapan perbuataan yang didakwaan, dilakukan oleh terdakwa.
Namun majelis hakim menyampaikan jika dakwaan yang disusun JPU sudah sesuai dan sah untuk menjadi dasar pemeriksaan perkara. JPU dalam dakwaannya telah menyebutkan bulan dan tahun peristiwa tersebut.
"Sehingga meskipun tanggalnya tidak disebutkan dalam surat dakwaan, tetap dapat menerangkan perihal waktu terjadinya peristiwa tersebut. Karena sangat tidak mungkin bisa menyebut tempat dan waktu secara persis dan akurat," katanya.
Baca Juga:Uang Ditarik Lagi, Puluhan Penerima Bansos di Mojokerto Dipaksa Belanja ke e-Warong
Sementara untuk poin keberatan yang ketiga, majelis hakim berpendapat, JPU memliki kewenangan untuk mendakwakan peraturan hukum terhadap seorang berdasarkan BAP kepolisian.
Sedangkan terbukti atau tidaknya dakwaan JPU, kata Sunoto akan dibuktikan melalui pemeriksaan perkara di persidangan berdasarkan alat bukti yang diajukan.
"Sehingga oleh karena itu majelis hakim berpendapat keberatan terdakwa tentang hal ini tidak beralasan menurut hukum dan sudah sepatutnya ditolak," ucap Sunoto.
Untuk itu, Sunoto mengintruksikan agar kasus perkara aborsi ini bisa dilanjutkan. Sunoto juga meminta agar JPU untuk menyiapkan sederet barang bukti serta saksi guna membuktikan dakwaan tersebut. Setidaknya ada 22 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini.
"Jadi perkara ini dilanjutkan maka pemeriksaan dilanjutkan dengan pembuktian, apakah saksi sudah siap? Jadi menjadi perhatian dari jaksa 22 saksi itu jaksa sudah seleksi ya? Hari selasa tanggal 15 pekan depan ya?," tanya Sunoto ke JPU.
Sementara itu, Sugeng Riyanto kuasa hukum Randy Bagus Hari Sasongko tidak mempersoalkan perihal ditolaknya seluruh keberatan yang diajukan. Sugeng juga menyatakan tidak kecewa dengan keputusan yang diambil majelis hakim tersebut.