Hakim Tolak Keberatan Penasihat Hukum Randy, Pecatan Polisi Terdakwa Kasus Aborsi Mojokerto

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak keberatan yang diajukan Randy Bagus Hari Sasongko, pecatan polisi terdakwa kasus aborsi.

Muhammad Taufiq
Selasa, 08 Maret 2022 | 16:09 WIB
Hakim Tolak Keberatan Penasihat Hukum Randy, Pecatan Polisi Terdakwa Kasus Aborsi Mojokerto
Sidang kasus Randy Bagus Hari Sasongko [SuaraJatim/Zen Arifin]

Sedangkan terbukti atau tidaknya dakwaan JPU, kata Sunoto akan dibuktikan melalui pemeriksaan perkara di persidangan berdasarkan alat bukti yang diajukan.

"Sehingga oleh karena itu majelis hakim berpendapat keberatan terdakwa tentang hal ini tidak beralasan menurut hukum dan sudah sepatutnya ditolak," ucap Sunoto.

Untuk itu, Sunoto mengintruksikan agar kasus perkara aborsi ini bisa dilanjutkan. Sunoto juga meminta agar JPU untuk menyiapkan sederet barang bukti serta saksi guna membuktikan dakwaan tersebut. Setidaknya ada 22 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini.

"Jadi perkara ini dilanjutkan maka pemeriksaan dilanjutkan dengan pembuktian, apakah saksi sudah siap? Jadi menjadi perhatian dari jaksa 22 saksi itu jaksa sudah seleksi ya? Hari selasa tanggal 15 pekan depan ya?," tanya Sunoto ke JPU.

Baca Juga:Uang Ditarik Lagi, Puluhan Penerima Bansos di Mojokerto Dipaksa Belanja ke e-Warong

Sementara itu, Sugeng Riyanto kuasa hukum Randy Bagus Hari Sasongko tidak mempersoalkan perihal ditolaknya seluruh keberatan yang diajukan. Sugeng juga menyatakan tidak kecewa dengan keputusan yang diambil majelis hakim tersebut.

"Tidak (kecewa), memang acara pidana seperti itu, ternyata eksepsi tapi eksepsi kita tidak diterima sehingga tetap berlanjut ke acara selanjutnya yaitu pembuktian, pemeriksaan saksi-saksi yang mana tadi sudah disampaikan sama Hakim Selasa depan," kata Sugeng usai sidang.

Sugeng mengaku akan mengikuti jalannya sidang yang sudah ditentukan. Pihaknya juga masih menunggu siapa saja saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan selanjutnya. Mengingat disebutkan ada 22 saksi yang ada dalam perkara ini.

"Kita menunggu saksi siapa yang akan dihadirkam oleh JPU, ya tentunya kita juga akan memberikan tanggapan terhadap saksi yang akan dihadirkan," ucapnya.

Sembari melakukan pengawalan jalannya persidangan, Sugeng menyebutkan jika pihaknya juga tengah mempersiapkan saksi-saksi. Dimana saksi-saksi tersebut diharapkan nantinya bisa memberikan keterangan yang meringankan terdakwa Randy.

Baca Juga:Rem Blong, Honda Jazz Angkut 4 Orang Meluncur Zig-zag Sebelum Terbalik Terguling-guling di Jalur Cangar Mojokerto

"Ohnanti setelah terakhir kita juga akan menghadirkan saksi yang meringankan. Masih kita pertimbangkan, melihat saksi yang dihadirkan JPU," tukas Sugeng.

Randy Bagus Sasongko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi yang melibatkat NW (21), mahasiswi asal Mojokerto. Kasus ini mencuat setelah NW bunuh diri di atas pusara ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) silam.

Dalam perkara ini, Randy diduga memaksa NW untuk melakukan aborsi hingga 3 kali. Pecatan polisi yang sempat berdinas di Polres Pasuruan itu, dijerat dengan pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancama hukuman 5,6 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak