Berkas Perkara Dinyatakan P21, Tersangka Korupsi Alsintan Pemkab Ponorogo Segera Jalani Persidangan

Kasi Pidana Kusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agus Kurniawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan berkas tersangka.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 18 Maret 2022 | 21:42 WIB
Berkas Perkara Dinyatakan P21, Tersangka Korupsi Alsintan Pemkab Ponorogo Segera Jalani Persidangan
Ilustrasi Korupsi alsintan Pemkab Ponorogo. [pixabay.com]

SuaraJatim.id - Berkas perkara Mardani (M) tersangka kasus korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Pemerintah Kabupaten Ponorogo dinyatakan rampung atau P21. Aparatur sipil negara (ASN) tersebut akan segera menjalani persidangan.

Kasi Pidana Kusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agus Kurniawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan berkas tersangka.

“Sudah kita teliti, berkasnya sudah P21,” katanya mengutip dari Beritajatim.com, Jumat (18/3/2022).

Selanjutnya, Kejari Ponorogo akan menyusun rencana dakwaan. Kemudian baru bisa dilimpahkan ke pengadilan. Paling cepat sebelum 20 hari berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca Juga:Pinjam Kantor Brimob Polda Maluku, KPK Periksa 9 Anggota DPRD Buru Selatan Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

“Segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya, paling cepat sebelum 20 hari,” ungkapnya.

Tersangka M terjerat kasus penyelewengan dana APBD Provinsi dan APBN tahun 2018/2019 yang merugikan negara senilai Rp 4,3 Miliar. Modus yang digunakan MD menyalurkan alsintan ke kelompok tani. Namun, kelompok taninya ternyata fiktif, ada juga yang dijual ke orang lain.

“Disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana paling rendah 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar,” katanya.

Perlu diketahui, Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan), yakni M yang menjabat sebagai Kasie Alsintan.

Penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah ke tersangka M.

Baca Juga:Terlibat Perkara Korupsi Rp 25 Miliar, Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo Ditahan

“Kita tetapkan salah satu ASN di Dispertahankan Ponorogo menjadi tersangka kasus korupsi Alsitan,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini