Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan pihaknya telah mengirimkan SP2HP ke pelapor pada 11 Februari 2022. “Sudah kami kirimkan SP2HP ke alamat pelapor,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Beritajatim, usai melaporkan Pujianto (21) warga Jalan Jojoran, Surabaya yang nekat membawa KR (14) anak perempuannya untuk kabur pada Februari lalu ke Polrestabes Surabaya, MD (50) warga Kalijudan berhasil mengamankan pelakunya di kota Blitar pada Jumat (18/03/2022).
Namun, MD harus menerima kenyataan pahit usai bertemu KR. Putrinya yang diamankan oleh warga sekitar tersebut mengaku selama dibawa lari oleh Puji, ia telah dicabuli oleh Mamad (21) yang merupakan sahabat baik Puji. Kedua pelaku lantas dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk diserahkan kepada pihak kepolisian, Sabtu (19/03/2022) pagi.
MD menjelaskan awalnya ia melaporkan kasus tersebut pada Jumat (04/03/2022) dengan nomor laporan LP/B/246/II/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Ia melaporkan Pujianto karena pengakuan anaknya sebelum hilang sempat berkenalan lewat media sosial Tiktok dengan Puji.
Baca Juga:PWNU Jawa Timur 'Membangkang', Sekjen PBNU Sebut Tak Patut dan Tak Layak Etika
“Hilangnya Kamis (03/03/2022), saya melaporkannya pada Jumatnya karena kan aturannya 1×24 jam baru bisa dilaporkan. Saya cari kesana kemari sampai ke rumahnya Orang Tuanya Puji di Jalan Jojoran itu juga ga ada,” ujarnya saat dihubungi Beritajatim lewat panggilan telepon, Sabtu (19/03/2022).
- 1
- 2