Niryono berharap agar kasus yang menjerat anak keduanya itu bisa segera tuntas. Ia yakin bahwa Randy tidak bersalah dalam kasus ini, sehingga majelis hakim bisa memberikan putusan bebas terhadap Randy.
"Harapan saya Randy cepat pulang cepat bebas, supaya cepat berkumpul dengan keluarga," tukas Niryono.
Randy Bagus Hari Sasongko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi yang melibatkat NW (21), mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Kasus ini mencuat setelah NW bunuh diri di atas pusara ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) silam.
Dalam perkara ini, pecatan polisi berpangkat Bripda yang pernah dinas di Polres Pasuruan itu, diduga memaksa NW untuk melakukan aborsi hingga beberapa kali.
Randy dijerat dengan pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancama hukuman 5,6 tahun penjara.
Kontributor: Zen Arifin