PTM 100 Persen di Surabaya Harus Kantongi Izin Orang Tua

PTM 100 persen jenjang PAUD, TK, SD dan SMP di Surabaya merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 28 Maret 2022 | 07:35 WIB
PTM 100 Persen di Surabaya Harus Kantongi Izin Orang Tua
Ilustrasi PTM 100 persen di Surabaya. [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

SuaraJatim.id - Pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di Kota Surabaya Jawa Timur digelar per Senin (28/3/2022) dan wajib mengantongi persetujuan orang tua atau wali siswa.

"Bismillah, PTM 100 persen akan digelar mulai Senin (28/3) besok dan tentunya dengan persetujuan orang tua. Harapannya, anak didik bisa kembali berinteraksi dengan teman-teman sebayanya dan belajar saling bergotong-royong untuk menumbuhkan empati terhadap sesama," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya mengutip Antara, Minggu (27/3/2022).

Digelarnya PTM 100 persen jenjang PAUD, TK, SD dan SMP di Surabaya merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali, yang ditetapkan pada 21 Maret 2022. Dalam Inmendagri tersebut Kota Surabaya berstatus PPKM Level 1.

Menindaklanjuti itu, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya langsung menindaklanjuti Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE)  Nomor 421/8231/436.7.1/2022 tentang Pemberitahuan Jadwal Pembelajaran Tatap Muka, yang ditujukan kepada satuan Paud PNF, kepala SD negeri/swasta serta kepala SMP negeri/swasta di Kota Pahlawan.

Baca Juga:Ikut Cukur Gundul, Perempuan Surabaya Ini Berharap Ganjar Dapat Rekomendasi dari Megawati untuk Pilpres 2024

Sementara, Kepala Dispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh menjelaskan PTM 100 persen juga berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/20221, Nomor 1347 tahun 2021, Nomor Hk.0 1.08/ Menkes /667/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Menurut Yusuf, persyaratan PTM yang harus dipenuhi meliputi pembelajaran dilakukan setiap hari, jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, peserta didik yang mengikuti PTM harus mendapatkan izin dari orang tua.

Selain itu, lanjut dia, lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari dan satuan pendidikan memastikan setiap siswa mendapatkan pelayanan pembelajaran sesuai kondisi masing-masing.

"Berkat kerja keras dan gotong-royong semua pihak, PTM akan dilaksanakan 100 persen sesuai dengan SKB 4 Menteri. Semoga kegiatan interaksi pembelajaran antara guru dan murid bisa kembali berjalan dengan maksimal untuk menciptakan pemimpin hebat di kemudian hari," katanya.

Baca Juga:Ratusan Ojol Demo Tuntut Tarif di Surabaya dan Bandung, Kemenhub Bereaksi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak