PTM 100 Persen di Surabaya Harus Kantongi Izin Orang Tua

PTM 100 persen jenjang PAUD, TK, SD dan SMP di Surabaya merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 28 Maret 2022 | 07:35 WIB
PTM 100 Persen di Surabaya Harus Kantongi Izin Orang Tua
Ilustrasi PTM 100 persen di Surabaya. [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

SuaraJatim.id - Pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di Kota Surabaya Jawa Timur digelar per Senin (28/3/2022) dan wajib mengantongi persetujuan orang tua atau wali siswa.

"Bismillah, PTM 100 persen akan digelar mulai Senin (28/3) besok dan tentunya dengan persetujuan orang tua. Harapannya, anak didik bisa kembali berinteraksi dengan teman-teman sebayanya dan belajar saling bergotong-royong untuk menumbuhkan empati terhadap sesama," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya mengutip Antara, Minggu (27/3/2022).

Digelarnya PTM 100 persen jenjang PAUD, TK, SD dan SMP di Surabaya merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali, yang ditetapkan pada 21 Maret 2022. Dalam Inmendagri tersebut Kota Surabaya berstatus PPKM Level 1.

Menindaklanjuti itu, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya langsung menindaklanjuti Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE)  Nomor 421/8231/436.7.1/2022 tentang Pemberitahuan Jadwal Pembelajaran Tatap Muka, yang ditujukan kepada satuan Paud PNF, kepala SD negeri/swasta serta kepala SMP negeri/swasta di Kota Pahlawan.

Baca Juga:Ikut Cukur Gundul, Perempuan Surabaya Ini Berharap Ganjar Dapat Rekomendasi dari Megawati untuk Pilpres 2024

Sementara, Kepala Dispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh menjelaskan PTM 100 persen juga berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/20221, Nomor 1347 tahun 2021, Nomor Hk.0 1.08/ Menkes /667/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Menurut Yusuf, persyaratan PTM yang harus dipenuhi meliputi pembelajaran dilakukan setiap hari, jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, peserta didik yang mengikuti PTM harus mendapatkan izin dari orang tua.

Selain itu, lanjut dia, lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari dan satuan pendidikan memastikan setiap siswa mendapatkan pelayanan pembelajaran sesuai kondisi masing-masing.

"Berkat kerja keras dan gotong-royong semua pihak, PTM akan dilaksanakan 100 persen sesuai dengan SKB 4 Menteri. Semoga kegiatan interaksi pembelajaran antara guru dan murid bisa kembali berjalan dengan maksimal untuk menciptakan pemimpin hebat di kemudian hari," katanya.

Baca Juga:Ratusan Ojol Demo Tuntut Tarif di Surabaya dan Bandung, Kemenhub Bereaksi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini