Pria Pasuruan Curi Kotak Amal, Ngakunya Buat Biaya Berobat Istrinya yang Kena Kanker

Kondisi terpepet memang bia membuat orang gelap mata. Seperti yang dialami pria asal Pasuruan Jawa Timur ( Jatim ) ini.

Muhammad Taufiq
Selasa, 29 Maret 2022 | 16:39 WIB
Pria Pasuruan Curi Kotak Amal, Ngakunya Buat Biaya Berobat Istrinya yang Kena Kanker
Pria Pasuruan curi kotak amal masjid [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Kondisi terpepet memang bia membuat orang gelap mata. Seperti yang dialami pria asal Pasuruan Jawa Timur ( Jatim ) ini.

Ia nekat mencuri kotak amal masjid demi untuk membiayai berobat istrinya yang terkena kanker. Ia adalah M, Karim, pria asal Desa Rebono Kecamatan Wonorejo.

Karim mengaku terpaksa mencuri kotak amal masjid demi untuk membiaya berobat istrinya yang masuk rumah sakit. Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada, Senin (28/03/2022) sekira pukul 02.30 WIB.

Seperti dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Pandaan, Iptu Budi Luhur, tersangka mencuri kotak amal guna membayar hutang.

Baca Juga:Karim Mencuri Uang Kotak Amal di Pasuruan Demi Biaya Pengobatan Kanker Istrinya

Tak hanya itu M Karim juga memerlukan uang tersebut untuk biaya perawatan istrinya yang terkena kanker payudara.

"Tersangka melakukan aksinya guna membayar hutang senilai Rp 18 juta. Tersangka juga kebingungan karena istrinya masuk di rumahbsakit Bangil, terkena kangker payudara," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Budi juga mengatakan, Karim sudah merencanakan niat bejatnya tersebut seusai minum kopi. Ia juga sudah menyiapkan kunci L dan tang guna membuka kotak amal yang berisi uang senilai Rp 1.365.000.

Saat melakukan aksinya tersebut pelaku diketahui warga sehingga diteriaki maling dan dihajar oleh masa. Akibatnya kepala dan dibagian pelipis pelaku luka dan mengeluarkan darah.

"Kami berhasil mengamankan kunci later L, tang, dan sejumlah uang senilai Rp 1.365.000," katanya menambahkan.

Baca Juga:Puting Beliung Menyapu 66 Rumah Warga Cangkring Malang, Termasuk Rumah Kadesnya

"Pencuri itu melakukan aksinya di mushola Darus Sulkhi, namun ketahuan dengan warga sehingga di hajar oleh masa," katanya menegaskan.

Pelaku akan dikenakan pasal 363 terkait tindak pidana pencurian dengan menggunakan alat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini