Ini Hukum Menyikat Gigi di Siang Hari Bulan Puasa, Dibolehkan Namun Ada Tapinya....

Ummat Islam tentu tahu salah satu yang bisa membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke mulut dengan sengaja dan menelannya, serta sadar bahwa sedang melakukan puasa.

Muhammad Taufiq
Kamis, 07 April 2022 | 17:30 WIB
Ini Hukum Menyikat Gigi di Siang Hari Bulan Puasa, Dibolehkan Namun Ada Tapinya....
Ilustrasi sikat gigi. (Sumber: Shutterstock)

SuaraJatim.id - Ummat Islam tentu tahu salah satu yang bisa membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke mulut dengan sengaja dan menelannya, serta sadar bahwa sedang melakukan puasa.

Pemahaman umum ini sering diajarkan dalam pengajian-pengajian atau pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah. Pertanyaannya, lantas bagaimana melakukan sikat gigi saat Puasa Ramadhan?

Berikut penjelasan dari Ustadz Das’ad Latif. Menurut dia, hukum orang yang melakukan sikat gigi saat sedang Puasa Ramadhan adalah mubah atau boleh. Namun, akan menjadi makruh ketika orang tersebut menggosok gigi menggunakan odol.

Hukum sikat gigi saat puasa? Hukumnya adalah boleh, dengan catatan tidak memakai odol. Ada dalam hadist Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga:Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa Ramadhan?

"Andai saja tidak memberatkan umatku, maka saya akan menganjurkan kepada mereka untuk bersikat gigi, setiap mereka mau sholat. Tentunya dengan memakai siwak," katanya, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Das’ad Latif, yang diunggah pada Minggu (3/4/2022).

Ustadz Das’ad Latif juga menambahkan, hukumnya akan menjadi makruh apabila sikat gigi menggunakan odol. Karena odol mempunyai rasa, dan ditakutkan odol tersebut tertelan. "Kecuali, kalau anda sikat gigi, sambil menelan dan menikmati air, pasti batal," ujarnya.

Untuk diketahui, syarat wajib melaksanakan Puasa Ramadhan diantaranya: Pertama, harus berstatus sebagai muslim atau orang islam. Kedua, baligh. Ketiga, berakal sehat. Keempat, mampu berpuasa. Kelima, mengetahui awal Ramadhan.

Lantas untuk rukun Puasa Ramadhan yang harus dikerjakan, yakni: Pertama, melakukan niat Puasa. Kedua, menahan dari pembatal – pembatal puasa, seperti, memasukkan sesuatu dengan sengaja ke dalam salah satu lubang yang ada pada diri manusia.

Lubang yang pertama adalah mulut, yang kedua adalah hidung, kemudian telinga, alat buang air kecil, dan jalan belakang atau tempat membaut air besar. Selain memasukkan dengan sengaja ke dalam salah satu lubang tersebut, perkara kedua yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja.

Baca Juga:Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan, Ustaz Das'ad Latif: Boleh, Asal ...

Perkara yang membatalkan puasa ketiga adalah bersenggama di siang hari dengan sengaja. Keempat adalah keluarnya mani dengan sengaja. Kelima adalah hilangnya akal. Keenam adalah haid. Ketujuh, melahirkan. Kedelapan adalah Nifas. Dan yang kesembilan adalah Murtad.

Demikianlah isi ceramah Ustadz Das’ad Latif yang menjelaskan mengenai hukum melakukan sikat gigi saat sedang menjalan Puasa Ramadhan. Sekaligus penjelasan mengenai syarat dan rukun serta perkara yang membatalkan puasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini