Keterlaluan Pria Kediri Ini, Setelah Ketahuan Selingkuh Jadi Pemarah dan Gemar Pukuli Istri

Agus Arifin, warga Desa Ketawang Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri dilaporkan istrinya ke kepolisian setempat gegara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Muhammad Taufiq
Sabtu, 09 April 2022 | 12:33 WIB
Keterlaluan Pria Kediri Ini, Setelah Ketahuan Selingkuh Jadi Pemarah dan Gemar Pukuli Istri
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraJatim.id - Agus Arifin, warga Desa Ketawang Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri dilaporkan istrinya ke kepolisian setempat gegara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Alhasil, Ia kini meringkuk di tahanan kepolisian setempat. Arifin dilaporkan kasus KDRT dan penelantarn anak. Hal ini seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha.

Ia menjelaskan, penangkapan Arifin bermula dari laporan istrinya Sundari. Dalam dua laporannya, Arifin melakukan perkara KDRT dan laporan kedua perkara penelantaran anak.

Perkara KDRT tersebut terjadi sekitar Desember 2021 pukul 18.00 WIB di rumah korban. Saat itu Sundari (korban) yang berada di depan rumah sedang menerima telp dari kakaknya.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa dan Sholat untuk Wilayah Kediri, Sabtu 9 April 2022

Tanpa sebab yang jelas tiba-tiba tersangka menghampiri korban. Tersangka yang emosi langsung berusaha merebut ponsel istrinya dan melakukan pemukulan.

Diketahui perilaku emosian suaminya itu terjadi sejak ketahuan selingkuh dengan Wanita Idaman Lain (WIL). Bahkan, sejak saat itu tersangka juga sudah tidak pernah memberi nafkah istri dan anaknya.

"Tidak tahu karena apa, dia (tersangka) merebut ponsel saya dan memukul hingga bibir saya berdarah. Padahal saat itu saya sedang telp kakak," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (09/04/2022).

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha, mengatakan perkara KDRT tersebut sudah naik tahap II ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

"Saat ini sudah ditahan. Sudah kita lakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum," Kata AKP Rizkika.

Baca Juga:Ahmad Agung Resmi Lanjutkan Berseragam Bali United, Yabes Tanuri Sangat Terkesan

Dia menuturkan berkas tersangka atas perkara KDRT sudah lengkap. Ada 4 saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus itu. Selain itu, tersangka Agus Arifin juga sudah mengakui perbuatannya.

Sementara untuk laporan kasus penelantaran anak saat ini masih dalam proses penyidik.

"Ada dua kasus yang dilaporkan. Untuk yang KDRT sudah tersangka, sedangkan untuk yang laporan penelantaran anak sampai saat ini masih kita dalami," katanya menegaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini