Buat yang Hobi Berenang, Begini Hukum Menyelam Saat Berpuasa Serta Dalil-dalilnya

Salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke lubang yang ada di tubuh, mulut, hidung, telinga dan lainnya.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 15 April 2022 | 04:10 WIB
Buat yang Hobi Berenang, Begini Hukum Menyelam Saat Berpuasa Serta Dalil-dalilnya

SuaraJatim.id - Salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke lubang yang ada di tubuh, mulut, hidung, telinga dan lainnya.

Lalu bagaimana dengan orang yang gemar atau pekerjaannya menyelam ke air? Pada hakikatnya tidak ada larangan berenang bagi orang yang berpuasa.

Namun jika sampai menyelam, bagi orang puasa hukumnya makruh. Orang berpuasa yang berenang tidak otomatis menjadikan puasanya batal apabila memang tidak sampai ada air yang masuk ke hidung, mulut, telinga, dan lubang lainnya.

Lantas, bagaimana bila air masuk ke lubang-lubang itu saat berenang atau menyelam tanpa sengaja? Di sinilah fiqih merinci pembahasannya. Seperti penjelasan Ustadz Ahmad Mundzir, dalam rubrik hukum Islam di NUOnline.

Baca Juga:Jadwal Sholat dan Imsakiyah Puasa Ramadhan Kota Madiun, Jumat 15 April 2022

Ia memberi penjelasan seperti ini:

Orang puasa yang melakukan mandi terdapat tiga motif. Pertama, mandi wajib. Misalnya pada kasus orang tidur pada siang Ramadhan dan mimpi basah hingga mengeluarkan sperma. Dalam hal ini ia wajib mandi pada siang itu pula.

Contoh kasus lainnya adalah orang yang melakukan hubungan suami istri di malam hari dan sampai masuk waktu subuh, keduanya belum mandi besar. Ini merupakan di antara contoh mandi wajib yang dilakukan orang yang sedang puasa.

Kedua, mandi sunnah, seperti mandinya orang yang hendak mengikuti shalat Jumat di masjid. Ketiga, mandi biasa yaitu mandi dalam rangka membersihkan badan atau mandi dengna maksud supaya badan menjadi segar.

Terdapat beragam perincian tentang masuknya benda ke tubuh secara tidak sengaja, terutama dalam pembahasan ini adalah masuknya air ke dalam tubuh.

Baca Juga:Jadwal Sholat dan Imsakiyah Puasa Ramadhan Kota Kediri, Jumat 15 April 2022

Di antaranya, puasa berstatus batal secara mutlak ketika seseorang mandi biasa (tidak mandi wajib atau sunnah) dan ingat bahwa dirinya saat itu sedang puasa, lalu lubang tubuhnya kemasukan air (meskipun) secara tidak sengaja.

Batal pula puasa orang yang mandi wajib atau sunnah, namun menggunakan air yang disiramkan ke tubuh dengan dihentakkan secara keras yang bisa mengakibatkan air terpaksa masuk ke dalam tubuh melalui kedua mata, kedua telinga, hidung, dubur atau kemaluan.

Atau, batal juga bila ada orang yang melakukan mandi baik mandi wajib atau sunnah namun dengan cara menyelam. Menyelam bagi orang puasa hukumnya makruh. Tidak ada perintah mandi dengan menyelam dalam syariat. Artinya standar syariat adalah dengan membasuh biasa.

Jadi jika ada orang yang berpuasa melakukan mandi, baik mandi wajib, sunnah maupun biasa, namun dengan cara menyelam, apabila ada air masuk ke lubang tujuh di atas, meskipun dengan cara tidak disengaja, puasanya batal.

Artinya: “…membatalkan puasa secara mutlak—baik dengan menghentakkan secara keras atau tidak. Demikian berlaku jika ada air masuk secara tak sengaja ke tubuh saat mandi yang tidak dianjurkan oleh syara’ (bukan mandi wajib/sunnah. Seperti aktivitas menyelam karena dimakruhkan bagi orang yang berpuasa, juga sebagaimana orang yang mandi supaya segar dan bersih. (As-Sayyid al-Bakri, I’ânatut Thâlibîn, Beirut, Dârul Fikr, 1993, juz 2, halaman 265)

Rumusnya, masuknya sesuatu tanpa disengaja ke lubang tujuh, ditoleransi (tak membatalkan puasa) ketika terjadi pada aktivitas sunnah atau wajib dan dilakukan secara wajar. Di luar itu, statusnya sama dengan memasukkan sesuatu dengan sengaja: batal. Di sinilah pentingnya orang yang sadar bahwa dirinya sedang berpuasa untuk tidak ceroboh melakukan kegiatan mubah apalagi makruh—Red.

Karena menyelam adalah tindakan makruh bagi orang berpuasa maka efek samping masuknya air ke mulut atau lainnya termasuk membatalkan puasa. Berbeda dari kasus mandi wajib atau sunnah yang dilakukan dengan cara biasa, puasa tetap dihukumi sah bila air masuk bukan karena kesengajaan.

Dalam kaidah fiqih, terdapat sebuah adagium: "Rela terhadap satu hal, otomatis rela segala efek sampingnya."

Orang yang rela menyelam saat ia sadar sedang berpuasa, berarti ia rela terhadap efek samping masukknya air ke dalam lubang kedua mata, kedua telinga, hidung, dubur atau kemaluan. Seolah-olah ia “sengaja” menoleransi dampak masuknya air ke lubang-lubang tersebut.

Sayyid Bakri menganggap batalnya puasa ini secara mutlak tanpa melihat bagaimana kebiasannya. Bahkan, dalam urusan menyelam, Imam Nawawi menegaskan, jika orang yang puasa sudah terbiasa bahwa bila dia menyelam akan mengakibatkan air masuk, maka hukum menyelamnya adalah haram.

"Ya, jika ia tahu apabila dalam melakukan penyelaman biasanya mengakibatkan masuknya air, maka hukum menyelam menjadi haram dan pasti puasanya batal. Hukum demikian apabila masih memungkinkan untuk mandi tanpa harus menyelam." (Muhammad Nawawi al-Jawi, Nihayatuz Zain, halaman 166)

Dengan keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum menyelam bagi orang yang sadar sedang berpuasa adalah makruh. Bila terjadi air masuk ke lubang tujuh (sengaja atau tidak sengaja), batallah puasanya.

Bila ia terbiasa menyelam dan mengakibatkan ada air yang tertelan atau masuk lubang lain (meski) dengan tanpa sengaja, orang tersebut tak hanya batal puasanya tapi juga berdosa karena menyelam dalam kondisi demikian adalah haram. Wallahu a’lam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini