SuaraJatim.id - Video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pengendara motor melakukan pelecehan terhadap seorang anak di Bali, viral di media sosial.
Video tersebut kemudian diunggah ulang oleh akun instagram @terangmedia. Dalam rekaman video berdurasi pendek tersebut terlihat suasana di sebuah gang yang ramai kendaraan.
Kemudian, seorang pengendara Honda PCX dengan nomor Polisi P 5480 YF terlihat seolah memegang payudara seorang anak perempuan yang tengah mengendarai sepeda pancal.
Karena kaget, anak perempuan tersebut sampai berhenti dan menyandarkan tubuhnya ke tembok. Tak lama kemudian dia kembali mengayuh sepedanya.
Sementara pria yang mengendarai motor PCX langsung berlalu begitu saja seolah tak berdosa.
Aksi pria tersebut pun membuat warganet geram. Beberapa di antaranya mengatakan pria tersebut bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (12/4/2022) lalu.
Pada tindak pidana kekerasan seksual, RUU TPKS mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru diatur secara parsial, yaitu tindak pidana pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Unggahan tersebut pun ramai komentar dari warganet.
"Auto dilepas itu platnya," ujar qoma***
"Untung ceweknya gak ngelawan, kalau ceweknya ngelawan dan begalnya mati, tuh cewe bisa jadi tersangka," sindir ysunar***
"Yok kita kawal...udah dapat ini yang mau ngetes UU TPKS bisa menjerat binatang ini," ucap iam***
"Plat Banyuwangi yaa," kata megah***
"Sakit rasanya,anakku dulu ngalamin pulang kerja malam disalip sama motor satria dan diremas. sampai rumah nangis," ujar hari***
"Jangan sampe lolos, potong tangan yang sebelah," ujar maliq***
"Pelakunya tau di rekam cctv pasti keringat dingin itu," ucap galfin***
"Laporkan supaya tidak terjadi lagi," ujar rama***