Sakit Hati Merasa Difitnah, Pemuda di Mojokerto Tikam Tetangganya

Kapolsek Jetis Kompol Soegeng Prajitno dalam keterangannya mengungkapkan, peristiwa penusukan itu terjadi pada Selasa (19/4) tengah malam.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 20 April 2022 | 08:45 WIB
Sakit Hati Merasa Difitnah, Pemuda di Mojokerto Tikam Tetangganya
Ilustrasi Pemuda di Mojokerto Tikam Tetangganya. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Sakit hati difitnah, Kholikul Indramaji warga Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, tega menikam tetangganya sendiri. Pemuda berusia 19 tahun ini menusuk Sulianah (49), menggunakan pisau.

Kapolsek Jetis Kompol Soegeng Prajitno dalam keterangannya mengungkapkan, peristiwa penusukan itu terjadi pada Selasa (19/4) tengah malam. Awalnya, Indra datang seorang diri ke rumah Sulianah sekira pukul 01.00 dini hari.

"Pelaku mengetuk pintu rumah korban, setelah dilihat dari jendela, ternyata yang datang Indra dan langsung dibukakan," kata Soegeng, Rabu (20/4/2022).

Usai korban membuka pintu, tanpa menyampaikan permasalahanya, tiba-tiba Indra mengeluarkan pisau yang sudah dibawanya dari rumah. Pemuda tersebut lantas menghujamkan pisau tersebut ke bagian perut sebelah kiri wanita paruh baya itu.

Baca Juga:Malang Nian Sepasang Kakek-Nenek Asal Mojokerto Ini, Keduanya Tewas Tertabrak Pikap di Jalanan

"Korban mengalami luka robek pada bagian perut sebelah kiri selebar 3 cm," imbuh Kapolsek.

Sutianah yang terluka, sontak berteriak meminta tolong sembari masuk ke dalam rumah. Beruntung, saat itu, Indra yang sudah gelap mata tak mengejar korban dan langsung pergi. Sulianah kemudian ditolong anaknya dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Tak terima ibunya ditikam, Iclasul Ardianto (29), lantas mendatangi Mapolsek Jetis guna melaporkan Indra. Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian mencari keberadaan Indra. Tak butuh waktu lama, Indra pun akhirnya diringkus petugas.

"Pelaku diamankan di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penusukan itu dilatarbelakangi karena pelaku sakit merasa difitnah korban," ucap Kapolsek.

Akibat perbuatannya, Indra pun dipastikan bakal merayakan Lebaran di dalam sel tahanan. Indra dijerat dengan pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.  

Baca Juga:Mengaku Sudah Menolak, Randy Bagus Berdalih Hubungan Badan Atas Permintaan Novia Widyasari

Kontributor: Zen Arifin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak