SuaraJatim.id - Puasa-puasa harusnya kuat menahan amarah. Tapi apa yang dilakukan pemuda Lamongan Jawa Timur ini malah sebaliknya.
Guntur Setiaji (22), pemuda asal Desa Mojorejo Kecamatan Modo Lamongan ini malah berkelahi dan jotosi anak orang. Padahal ia keluar rumah awalnya hanya niat ngabuburit membeli takjil.
Seperti dikatakan Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna, peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Trewek Kecamatan Kedungpring.
"Kejadiannya berada di Jalan Raya Trewek, Desa Kandangrejo Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan. Sekira pukul 17.00 WIB, pada beberapa waktu lalu," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga:Pria Ini Curigai Sang Istri Selingkuh, Bukannya Tanya Baik-baik Malah Lempar Piring
Untuk kronologisnya, Yogi Arya menjelaskan, kejadian ini bermula saat Guntur berada di warung kopi 'Reborn'. Ia kemudian didatangi oleh temannya yang bernama Aditya Ananda.
Pertemuan itu dilakukan karena keduanya sebelumnya sudah janjian bertemu untuk membeli takjil sebagai persiapan berbuka.
Setelah bertemu, keduanya lalu berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario bernopol S 5594 CX. Saat di tengah perjalanan, Guntur dan Aditya tiba-tiba melihat ada kerumunan pemuda sedang bertikai dan melakukan kekerasan.
Sialnya, Guntur kala itu langsung turun dari kendaraannya dan bergegas menuju kerumunan tersebut. Bukannya melerai pertikaian yang terjadi, justru Guntur malah menjadi-jadi dan terlibat melakukan kekerasan terhadap seorang pelajar di lokasi kejadian.
"Pelajar yang menjadi korban dari aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku Guntur ini berinisial SK (18), asal Kecamatan Modo Lamongan," kata AKP Komang.
Baca Juga:Pria di Padang Ditemukan Tewas Tergantung, 5 Tersangka Pengeroyokan Ditangkap
Lebih lanjut, Komang menambahkan, setelah aksi kekerasan yang terjadi, beberapa orang yang melihat kejadian tersebut langsung melerai. Selang sejenak kemudian, Guntur pergi meninggalkan lokasi.
"Lantaran tak terima atas insiden yang dialami korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," katanya menambahkan.
Selain menangkap pelaku, lanjut Komang, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Putih nopol S 5594 CX.
Kemudian barang bukti lain 1 buah kaos oblong warna hitam bertuliskan ‘Lawon Wesh Death Sukodadi’, 1 buah celana pendek warna biru dongker.
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," katanya menegaskan.