Korupsi BOP, Ketua Forum Pendidikan Alquran Bojonegoro Dihukum 4 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro membacakan vonis kepada terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Alquran setempat, Sodikin.

Muhammad Taufiq
Rabu, 27 April 2022 | 10:35 WIB
Korupsi BOP, Ketua Forum Pendidikan Alquran Bojonegoro Dihukum 4 Tahun Penjara
Sidang kasus korupsi DOP di Bojonegoro [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro membacakan vonis kepada terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Alquran setempat, Sodikin.

Sodikin sendiri merupakan ketua forum pendidikan Alquran (FKPQ) Bojonegoro. Dalam putusannya, hakim menghukum terdakwa dengan kurungan 4 tahun penjara. Demikian disampaikan hakim yang diketuai I Ketut Suarta, Selasa (24/04/2022).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, atau digantikan kurungan selama tiga bulan. Selain itu, terdakwa juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 572 juta. Atau, menyita seluruh harta dan aset terdakwa.

Kalau tidak mencukupi, Sodikin akan menjalani hukuman tambahan selama satu tahun. Serta menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Baca Juga:Amin Pemuda Bojonegoro Ditemukan Mengapung di Bengawan Solo, Disebut-sebut Habis Menderita Putus Cinta

Mendengar putusan itu, secara tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Usai sidang, salah seorang penasihat hukum (PH) terdakwa, Pinto Utomo mengatakan kalau pertimbangan yang diberikan hakim ngawur.

Tidak ada satupun mempertimbangkan fakta persidangan. Hanya berpatokan pada dakwaan dan tuntutan JPU. Padahal, semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengungkapkan bahwa kejadian sebenarnya tidak seperti yang tertulis dalam dakwaan.

Pemeriksaan para saksi itu dilakukan dengan ancaman. Secara tegas, para saksi menceritakan kondisi pemeriksaan yang dilakukan penyidik kejaksaan dalam persidangan.

"Saya kecewa dengan putusan ini. Walau, kita tetap menghormati putusan yang diberikan hakim," kata Pinto seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (26/4/2022).

Namun, dirinya mempertanyakan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan. "Untuk apa ada persidangan lama-lama. Tapi, tidak mempertimbangkan fakta persidangan sama sekali. Saya tidak tau apa pertimbangan hakim dalam memberi putusan ini," katanya.

Baca Juga:Kasus Pencurian Mobil Dinas Bupati Bojonegoro, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Ia mengaku akan mengambil upaya hukum banding. Karena, ia kliennya itu tidak salah. Tidak ada uang yang diambil oleh Sodikin. Pun, terdakwa tidak pernah meminta uang dari para kortan.

"Kami akan terus mengejar keadilan untuk klien saya," katanya menegaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak