Remaja Magetan Jadi Korban Pencabulan, Modus Pelaku Ajak Jalan-jalan ke Tempat Wisata

Korban baru mengenal pelaku melalui media sosial.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 25 Mei 2022 | 20:41 WIB
Remaja Magetan Jadi Korban Pencabulan, Modus Pelaku Ajak Jalan-jalan ke Tempat Wisata
Ilustrasi pencabulan remaja Magetan. [suara.com/Eko Faizin/egiapriyanti]

SuaraJatim.id - Remaja perempuan asal Magetan jadi korban pencabulan. Terduga pelaku baru dikenalnya via media sosial.

Kekinian, terduga pelaku diketahui asal Ngawi telah diringkus dan masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.

“Kami sudah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” kata Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyanto mengutip Beritajatim.com, Rabu (25/5/2022)

Kronologisnya, lanjut AKP Budi, korban berkenalan dengan terduga pelaku melalui media sosial, pada 18 Mei 2022. Kemudian, Senin (23/5/2022), terduga pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan ke tempat wisata. Namun ternyata diajak ke penginapan di Plaosan, Kabupaten Magetan.

Baca Juga:Terpopuler: Gadis di Bawah Umur di Serang Dicekoki Miras Lalu Dicabuli, Pengedar Bungkus Sabu di Kemasan Minuman Saset

“Kemudian, pada Senin, 23 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIB korban janjian dan dijemput pelaku di pinggir jalan,” kata Budi.

Keduanya lalu berboncengan sepeda motor menuju tempat wisata. Sesampai di lokasi, terduga pelaku menyewa kamar di salah satu penginapan.

Korban menuruti ajakan pelaku dan pergi tanpa sepengetahuan orangtua. Akibatnya, orangtua korban sempat kebingungan lantaran anaknya tidak pulang semalaman.

Atas laporan orang tua korban tersebut, Satreskrim Polres Magetan mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti pada Selasa (24/3/2022) malam.

“Jika dalam pendalaman kasus tersangka terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kami akan menjeratnya dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” terang Budi.

Baca Juga:Tolak Ajakan Begituan, Pria Ini Todongkan Senjata ke Teman Wanitanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini