Masalahnya, Ia melanjutkan, pelaku usaha harus kembali berhitung beban produksi dan operasional, bila kebijakan pungutan pajak cukai diterapkan. Belum lagi persaingan harga makin menjepit penjualan.
“Ini yang harus dipikir ulang. Kebijakan itu pasti membebani kami, meskipun saya pribadi belum tahu kapan diimplementasikan,” Sabar menjelaskan.
Sejauh ini, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang tercatat di Pemerintaha Provinsi Jawa Timur mencapai 9,7 juta. Dari jumlah tersebut, UMKM mampu menyumbang PDRB Jatim sebesar 57,8 persen.
Bahkan di masa pandemi Covid-19 yang berlangsung dua tahun, sedikit sekali pelaku UMKM yang goyah. Namun jumlah itu bisa tereduksi apabila wacana cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) diterapkan pemerintah.
Baca Juga:Ditemukan Penyakit Lain Serang Sapi di Pamekasan, Gejalanya Mirip Wabah Virus PMK