Nongkrong di Warung, Ternyata Pria Surabaya Ini Jual Cewek Lewat Media Sosial, Begini Modusnya

Kasus prostitusi online masih terus terjadi, meskipun banyak pula yang sudah ditangkap. Terbaru di Surabaya Jawa Timur ( Jatim ).

Muhammad Taufiq
Kamis, 02 Juni 2022 | 18:49 WIB
Nongkrong di Warung, Ternyata Pria Surabaya Ini Jual Cewek Lewat Media Sosial, Begini Modusnya
Ilustrasi prostitusi online. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Kasus prostitusi online masih terus terjadi, meskipun banyak pula yang sudah ditangkap. Terbaru di Surabaya Jawa Timur ( Jatim ).

Seorang pria berinisial MJ (49) warga Jalan Kupang Gunung Timur dibekuk kepolisian setempat lantaran kedapatan menjual cewek lewat media sosial Facebook.

Seperti dijelaskan Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar. MJ dibekuk pada Sabtu, 28 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di warung depan hotel Reddorz near Kaza Mall, Jalan Taman Putro Agung saat menunggu PSK yang dijajakannya melayani pria hidung belang.

“Dia kita tangkap ketika sedang menunggu PSK yang dijajakannya itu sedang melayani pria hidung belang yang menyewa melaluinya,” ujar Akhyar seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (02/06/2022).

Baca Juga:Penggerebekan Panti Pijat di Surabaya, Pengunjung Terciduk 'Indehoy' dengan Terapis

Dari hasil interogasi, modus yang dilakukan MJ dalam menjajakan jasa seks komersial itu lewat media sosial Facebook, Twitter hingga Instagram.

“Setelah ada calon pengguna, kemudian digiring secara privat ke pesan WhatsApp lalu terjadilah tawar menawar antara laki-laki sebagai pengguna seks dengan tersangka MJ. Setelah sepakat, ditentukan waktu, tempat dan transaksi berlangsung,” bebernya.

Sementara itu, tarif yang dipasang oleh pelaku mulai Rp 1,7 juta hingga Rp 2 juta dengan durasi 2 jam. Namun pembagian uang tersebut tak berimbang.

“Dari tarif tersebut sang PSK hanya diberi upah Rp 500ribu dan sisanya menjadi keuntungan pelaku ini,” tandasnya.

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita sebuah handphone sebagai sarana untuk memasarkan PSK dan uang Rp 400 ribu.

Baca Juga:Bos PSIS Semarang Siap Tebus Ernando Ari dari Persebaya Surabaya

Akibat perbuatannya MJ dijerat pasal pasal 2 ayat (1) UU. RI. No.21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang Jo. Pasal 506

KUHpidana, Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak