SuaraJatim.id - Panti pijat di Jalan Tunjungan, Surabaya digerebek. Sejumlah delapan orang terapis turut diamankan pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Penggerebekan itu dilakukan sebab panti pijat disinyalir melayani esek-esek alias prostitusi.
Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto saat dikonfirmasi membenarkan kabar penggerebekan panti pijat. Bahkan beberapa terapis tertangkap basah sedang bersetubuh dengan tamu.
“Benar, dari tempat itu kami temukan adanya perbuatan asusila pasangan bukan suami istri yang melakukan hubungan badan di tiga kamar di lantai 2,” katanya mengutip Beritajatim.com, Kamis (2/6/2022).
Baca Juga:Dua Pegawai Kafe dan Karaoke di Kabupaten Kediri Jadi Tersangka Layanan Prostitusi
Selain mengamankan para terapis, petugas juga membawa tiga orang laki-laki dan menyita sejumlah barang bukti. Pemilik panti pijat plus-plus bernama Trisno juga turut diamankan.
“Mereka (3 orang) merupakan pemilik. Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” tambahnya.
Dari penggerebekan esek-esek berkedok panti pijat, polisi mengamankan 83 kondom belum terpakai, 6 kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, beberapa ponsel dan KTP, uang Rp 1,42 juta, struk debit Rp 1,8 juta, 1 celana dalam wanita, 1 celana dalam pria, 1 kemben putih dan 3 sprei putih.