Bukan Striptis, Tempat Karaoke di Kediri Ternyata Menyediakan Layanan Esek-esek

Polda Jatim menggerebek tempat karaoke di Kediri dan resmi menetapkan dua orang tersangka.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 01 Juni 2022 | 23:22 WIB
Bukan Striptis, Tempat Karaoke di Kediri Ternyata Menyediakan Layanan Esek-esek
Salah satu tempat karaoke di Kabupaten Kediri, Jawa Timur diduga menyediakan layanan penari telanjang atau stripstis. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan dua pegawai tempat karaoke di Kabupaten Kediri sebagai tersangka kasus prostitusi. Keduanya berinisial DW dan AA merupakan pramusaji Neo Kafe dan Karaoke, Kediri.

Sebelumnya, santer dikabarkan Polda Jatim melakukan penggerebekan tempat karaoke di Kediri disinyalir menyediakan penari telanjang alias penari striptis.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto membenarkan saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka kasus prostitusi tempat karaoke di Kediri tersebut.

“Benar, dua orang sudah kami tahan,” kata dia mengutip dari Beritajatim.com, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga:Pria Kediri Ini Mengaku Nekat Menjambret Demi Melunasi Utang Biaya Operasi Istri

Hendra menyebut kedua tersangka itu merupakan pramusaji yang terbukti  menawarkan wanita kepada para tamu yang ada di kafe atau tempat karaoke tersebut.

“Dua orang. Semuanya laki-laki itu, sebagai waiters. Mereka terbukti menawarkan layanan hubungan badan. Jadi nggak ada (striptis),” jelas Hendra.

Diketahui, tempat hiburan malam yang berada di Kelurahan Gampengrejo, Kabupaten Kediri itu digerebek Polda Jatim pada Selasa (24/5/2022) malam, setelah diduga menyediakan layanan striptis.

Namun saat digerebek, kafe & karaoke tersebut malah menyediakan layanan prostitusi atau seks. Penggeledahan dilakukan dan petugas berhasil mengamankan dua laki-laki dan tiga perempuan yang merupakan ladies club (LC).

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 lembar bill pembayaran room 19 Neo Kafe & Karaoke, 1 buah kondom dan tisu bekas pakai, 1 buah buku besar kasir, uang front desk Rp.4.342.000, uang Rp.1.000.000, yang disita dari LC, uang pembayaran room 19 Rp.865.000, uang Rp.350.000 yang disita dari tersangka DW, uang Rp.150.000 yang disita dari tersangka AA, 1 buah celana dalam wanita warna pink, 1 buah celana dalam pria warna abu-abu, dan 1 BH atau bra warna hitam.

Baca Juga:Muhammad Ridwan Balik ke Persik Kediri Usai Perkuat Timnas U-23 di SEA Games

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini