Eri menegaskan, pihaknya tidak hanya menerapkan denda, tapi juga berupaya agar tumbuh kesadaran di kalangan perokok bahwa merokok tidak boleh dilakukan di sembarang tempat. Ada tempat tertentu yang disiapkan untuk merokok.
’’Memang ada denda dalam perwali. Kami ingin lebih pada kemanusiaan agar tumbuh kesadaran,’’ paparnya.
Sanksi bisa dikenakan kepada individu maupun instansi. Untuk instansi, denda yang dibebankan sesuai dengan tingkat usahanya. Denda untuk usaha mikro sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan jenis usaha besar Rp 15 juta.
Sanksi secara personal juga diberlakukan bagi individu perokok yang melanggar. Itu dijelaskan dalam pasal 17 bahwa setiap orang yang melanggar bisa dikenai tiga sanksi. Yaitu, teguran lisan, denda administratif, dan kerja sosial. Dalam ayat 2 disebutkan, denda administratif yang dikenakan sebesar Rp 250 ribu.
Baca Juga:Dear Orang Tua! Jangan Langsung Peluk Anak Setelah Merokok, Simak Penjelasan Dokter Tentang Ini
- 1
- 2