SuaraJatim.id - Angka perceraian di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur mencapai 546 kasus sepanjang Januari hingga April 2022. Jumlah itu berdasar data Pengadilan Agama (PA) setempat.
Dari total perkara, pengajuan perceraian banyak diajukan istri atau lebih banyak cerai gugat daripada cerai talak.
Rinciannya, 158 perkara cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh suami. Kemudian 388 perkara cerai gugat, atau perceraian yang berasal dari gugatan seorang istri.
Kepala PA Kabupaten Bondowoso, Mukhlisin Noor mengatakan, kasus perceraian yang terjadi memiliki berbagai faktor sehingga banyak rumah tangga berakhir di meja hijau.
Baca Juga:Kisruh Hubungan Anggota Polisi Bondowoso dan Madunya Kini Dilimpahkan ke Polda Jatim
Namun kata dia, penyebab yang paling mendominasi adalah faktor ekonomi, atau finansial rumah tangga dinilai tidak stabil. Akhirnya istri mengajukan untuk bercerai.
Dari sekian kasus itu, salah satunya disebabkan suami suka melakukan judi pacuan burung dara, dan tidak bekerja.
"Akhirnya membuat kondisi ekonominya tidak stabil. Kata istrinya ditegur sudah. Jadi mending pisah katanya," kata dia mengutip dari Timesindonesia.co.id, Jumat (10/6/2022).
Sementara untuk perceraian yang disebabkan orang ketiga, masih sangat jarang ditemui di Bumi Ki Ronggo ini. Namun pihaknya tidak memungkiri bahwa memang hal itu masih ada. Tetapi faktor ekonomi jauh lebih mendominasi.
"Ada suami yang ngasik satu bulan cuma Rp 50 ribu," bebernya.
Baca Juga:Polisi di Bondowoso Ini Dilaporkan Madunya ke Propam, Gara-garanya Merasa Tidak Disayang Lagi
Menurutnya, saat persidangan cerai gugat, banyak suami yang tidak hadir tanpa alasan. Walaupun datang, biasanya mereka beralasan ingin rujuk atau berbaikan dengan istrinya kembali.
"Kita mediasi juga. Tapi, kadang-kadang laporan mediasinya tidak berhasil sehingga perceraian tetap terjadi," jelas Kepala PA Bondowoso.